Virus Corona
Tegakkan Aturan PSBB, DKI Jakarta akan Kenakan Sanksi bagi Warga yang Ketahuan Tak Pakai Masker
Sejumlah sanksi akan diterapkan oleh Pemprov DKI bagi warga yang tak patuhi aturan untu kenakan masker.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai dasar mengenai sanksi yang akan diterapkan untuk pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
Dikutip dari Kompas.com, Pergub tersebut juga mencakup sanksi yang akan dikenakan untuk masyarakat yang tak mengenakan masker selama pandemi Covid-19 di tempat umum.
• Anies Baswedan Disentil 3 Menteri, Rocky Gerung Soroti Keberhasilan di DKI: Harus Berhenti Pamer
• Ojol Nekat Bawa Penumpang saat PSBB DKI Jakarta? Siap-siap Didenda Ratusan Ribu hingga Kerja Sosial
Terdapat tiga sanksi yang akan diterapkan dalam Pergub tersebut.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
• Sejumlah Warga di Tebet Tolak Masker dari Pemprov DKI Jakarta, Ngaku Sudah Punya Sendiri
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Nantinya, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah