Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Harta atau Zakat Mal?
Simak penjelasan Ustaz soal kewajiban zakat harta hingga cara menghitungnya.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Mohon maaf saya mau bertanya tentang zakat harta, sudah 5 tahun ini saya tidak mengeluarkan atau menghitung apakah saya sudah mencapai nisab apa belum dan tidak ada catatan keuangan.
Tahun ini saya dalam kondisi punya utang yang cukup besar.
Bagaimana tentang kewajiban zakat harta bagi saya?
Dan bagaimana cara menghitungnya?
Mohon bantuannya, akhir-akhir ini saya merasakan hati yang tidak tenang terkait kewajiban zakat harta itu.
Jawaban:
Jadi kalau soal cara menghitung harta atau zakat harta.
Tergantung profesi Anda, sekarang ini Anda profesinya apa, apakah berdagang?
Nanti ada namanya zakat perdagangan.
Apakah Anda seorang pegawai punya gaji, nanti ada zakat profesi.
Kemudian Anda punya emas yang disimpan? Harus dikeluarkan zakatnya, atau mungkin pertanian, peternakan.
Dan untuk zaman sekarang banyak sekali keterangannya begitu tinggal di Googling, sudah ketemu.
Yang penting adalah ini memecahkan masalah Anda yang menganggap 5 tahun tidak pernah menghitung, tidak pernah mikir ya.
Padahal Anda merasa punya penghasilan, selama ini hidup ini juga mungkin nyaman begitu misalnya, nah ini tentu saja harus istigfar mohon ampun kepada Allah subhanahu wa taala, kalau ternyata memang selama ini sebenarnya tercukupi hidupnya.
Kemudian ada cerita kalau sekarang ini utangnya banyak, banyaknya seberapa?
Utang itu juga macam-macam kan, utang Anda itu yang jenis apa, apakah utang untuk memperbaiki mobil Anda, cari yang baru, akhirnya terlilit hutang harus mengangsur setiap bulan.
Membangun rumah misalnya, rumah yang sudah layak tapi dibangun lagi kemudian dari hasil utang.
Ataukah utang-hutang itu yang untuk makan, untuk kebutuhan pokok, untuk membiayai anak di sekolah, pendidikan.
Nah, yang terakhir terlilit utang karena penghasilannya kurang, ya sudah, namanya juga orang hidupnya belum terpenuhi kebutuhannya.
Artinya memang Anda dianggap sebagai seorang muzaki yang punya kewajiban untuk memberikan zakat.
Tapi kalau dalam 5 tahun, Anda pikirkan, hidupnya nyaman, penghasilannya cukup, kemudian Anda tidak menghitung, tidak pernah mengeluarkan zakatnya, itu yang perlu dievaluasi.
Misalnya kalau yang profesi, saya berikan contoh, gaji sekitar Rp 6 juta itu sudah terkena zakat, jadi kalau gajinya Rp 6 juta berarti 2,5 (persen) harus dikeluarkan untuk zakat.
Nah tentu dengan asumsi Rp 6 juta itu dengan utang-utang yang ringanlah.
Tapi kalau dengan gaji Rp 6 juta Anda juga terlilit utang, habis untuk mengangsur, makan kesulitan, itu soal lain, Anda belum memiliki harta yang cukup untuk wajib zakat.
Nanti kalau ternyata Anda bisnis, berdagang misalnya, dihitung perdagangan ada cara menghitungnya.
Cara menghitungnya modal yang diputar, kemudian ditambah dengan keuntungan, ditambah dengan piutang yang sehat, kemudian baru dikurangi kerugian dan utang, nah kalau sudah ketemu nanti diambil 2,5 persennya untuk zakat.

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com/Vintoko)