Terkini Daerah
Pelaku Perkosaan Siswi SMP di Gresik Masih Bebas, Anggota DPRD Sarankan Sogok Korban dengan Tanah
Pelaku pemerkosaan SG (50) terhadap seorang siswi SMP di Gresik masih bebas dan belum mendapat panggilan pemeriksaan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pemerkosaan SG (50) terhadap seorang siswi SMP di Gresik masih bebas dan belum mendapat panggilan pemeriksaan.
Dikutip TribunWow.com, Polres Gresik selama ini belum memanggil terduga pelaku.
Sebelumnya diketahui pemerkosaan dilakukan dengan ancaman kepada korban dan terjadi di bawah kandang ayam.

• 5 Fakta Bocah Gresik yang Dipaksa Berzina di Kandang Ayam, Awal dari Antar Kue hingga Diminta Aborsi
Diketahui SG sudah memiliki istri dan dua anak.
Tindakan pemaksaan hubungan badan tersebut diketahui dilakukan sampai beberapa kali oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, siswi SMP yang menjadi korban kini hamil 7 bulan.
Pihak keluarga yang tidak terima sang anak diperlakukan seperti itu kemudian melapor ke Polres Gresik.
Namun sampai dua minggu sejak laporan disampaikan, belum ada tindak lanjut oleh kepolisian.
Menurut Kasatreskrm Polres Gresik AKP Panji P surat pemanggilan terhadap SG memang belum dilayangkan.
"Kalau sudah dikirim pasti saya beritahukan ke pelapor atau korbannya," kata AKP Panji, dikutip dari Surya.co.id, Senin (11/5/2020).
Sampai saat ini SG yang merupakan tetangga korban masih berstatus terlapor.
Melihat pelaku pemerkosa anaknya masih berkeliaran bebas, orang tua korban merasa miris dan stres.
Sang ibu menjadi bertanya-tanya tentang kelanjutan proses hukum terhadap kejadian yang menimpa putrinya.
Menurut keterangan kakak korban, ibunya sampai sakit dan mengalami darah tinggi akibat memikirkan kejadian tersebut.
"Kasian ibu sampai sakit mikir terduga pelaku belum ditahan," kata kakak korban C.
Korban yang sedang dalam kondisi hamil juga harus merawat ibunya yang sakit.
"Ibu dirawat adik di rumah," ungkap kakak korban.
Kakak korban menuturkan sejauh ini tidak pernah ada ancaman yang disampaikan kepada keluarga korban.
Meskipun begitu, ada upaya penyogokan agar keluarga bungkam terhadap kasus pemerkosaan ini.
"Pengancaman tidak ada, tetapi percobaan penyuapan agar keluarga mencabut laporan," kata C.
• Bocah SMP di Gresik Dipaksa Berzina di Kandang Ayam oleh Pria Berusia 50 Tahun, Kini Hamil 7 Bulan
Terungkap upaya penyogokan itu muncul dari ide seorang anggota DPRD Nur Hudi.
Ketika dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik dirinya menyampaikan usulan tersebut.
Menurut Nur Hudi, sebaiknya masalah diselesaikan secara bijaksana dan kekeluargaan daripada membawa ke jalur hukum.
Selain itu, ia menyinggung kondisi ekonomi keluarga korban yang menurutnya memprihatinkan.
"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan," jelas Nur Hudi, Sabtu (9/5/2020).
"Itupun kalau korban setuju, kalau tidak, ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi," katanya berkilah.
Nur Hudi beralasan dirinya berupaya meringankan proses hukum yang harus dijalani tersangka.
"Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antarkeluarga, ya tetap diproses," papar Nur Hudi.
"Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," lanjut dia.
Selain itu, ia beralasan si pelaku lebih mampu secara ekonomi daripada keluarga korban.
SG disebut memiliki dua hektar tanah dan sawah.
• Siswi SMP di Gresik Diperkosa Saudaranya hingga Hamil, Ibu Korban: Hati Saya Terpukul, Kenapa Tega
Usulan tersebut terlontar lantaran diduga SG memiliki hubungan dekat dengan Nur Hudi.
"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita," kata Nur Hudi.
Ia menyebutkan hanya ingin membantu keluarga korban secara ekonomi.
"Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan," ungkapnya.
Nur Hudi menyebutkan dirinya bahkan berniat meminta tanah SG untuk diberikan sebagai sogokan kepada korban.
"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju," kata Nur Hudi.
Untuk diketahui, terdapat Pasal 29 Huruf F Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan berbunyi "Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD."
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Artikel ini telah diolah dari Surya.co.id dengan judul Fakta Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP Tak Ditahan, Ibu Korban Jatuh Sakit & Upaya Suap Rp 500 Juta.