Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Bagaimana Cara dan Niat Puasa Dua Bulan Berturut Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan?
Bagaimana cara dan niat mengganti kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut karena melakukan jimak di bulan Ramadan?
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Bagaimana cara dan niat mengganti kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut karena melakukan jimak di bulan Ramadan?
Jawaban:
Perlu diketahui, ketika misalnya Jimak sehari di bulan Ramadan, di hari ke 15 misalnya, itu tidak berarti dia bebas tidak melanjutkan puasa Ramadannya.
Dia tetap harus berpuasa.
Nah, yang satu hari itulah, bayar qadanya disebut Kafarat, itu berpuasa dua bulan berturut-turut.
Nah ketika misal tertabrak haid di tengah puasa berturut-turut itu, ya dia berhenti puasa, begitu selesai dilanjut lagi.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal?
Artinya tidak boleh ada satu hari pun yang batal karena tidak ada alasan.
Kalau haid, nifas, tentu dia tidak boleh puasa.
Tapi setelahnya dia harus tetap melanjutkan, dihitung harinya 60 hari.
Lalu bagaimana niatnya?
"Nawaitu shauma ghodin an’adai fardhi khiffarati ramadhan lillahita'aala"
Yang artinya: Saya berniat puasa di esok hari tk menunaikan kafarat ramadan karena Allah ta'ala.

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.
Simak juga video berikut:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)