Viral Medsos
Ucapan 'Maaf Tapi Bohong' Tuai Kecaman, Ferdian Paleka Klarifikasi: Itu Hoaks, Kasus sama Selebgram
Ferdian Paleka kini memberikan klarifikasi soal video permintaan maaf yang diakhiri kata "tapi bohong" bukan terkait video prank sembako isi sampah.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - YouTuber Ferdian Paleka kini memberikan klarifikasi soal video permintaan maaf yang diakhiri kata "tapi bohong" bukan terkait video prank sembako isi sampah.
Menurut Ferdian, video permintaan maaf yang sebenarnya hanya guyonan itu diunggah di media sosial pada tahun lalu.
Ferdian menyebut bahwa video itu sama sekali tidak terkait dengan kegaduhan yang saat ini terjadi.
"Itu (video) tahun kemarin, kasus sama salah satu selebgram juga," kata Ferdian saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) sore.
"Dan video itu hoaks semua, enggak ada yang benar," kata Ferdian sambil tertunduk.

• Polisi Beberkan Alasan Ayah Ferdian Paleka Mau Bantu sang Anak Kabur: F dan Rekannya Nangis
Meski begitu, ia menyesali perbuatannya itu dan meminta maaf kepada para waria atas prank yang dilakukan bersama kedua temannya.
Ferdian menjelaskan bahwa prank itu dibuat dengan tujuan hiburan semata, tanpa maksud lain.
"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan waria yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian.
Kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan Ferdian, TB, dan A dengan membuat sebuah video prank berpura-pura membagikan bingkisan sembako kepada para waria.
Pada rekaman itu, Ferdian dan teman-temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpan di dalam mobil. Kemudian, mereka mengisi bingkisan tersebut dengan sampah dan batu.
Video yang diunggah Ferdian di akun YouTube dan media sosial miliknya itu viral. Namun, bukan pujian yang didapatkan, melainkan kecaman dan hujatan.
• Polisi Beberkan Alasan Ayah Ferdian Paleka Mau Bantu sang Anak Kabur: F dan Rekannya Nangis
Para korban prank kemudian mendatangi Polrestabes Bandung dan melaporkan aksi prank Ferdian.
Setelah sempat buron, Ferdian ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak.
Ferdian diketahui sempat melarikan diri ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Saat dicari polisi, Ferdian kerap berganti nomor ponsel.
Terancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.
Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.
Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.
"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."
"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."
"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.
Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih.
• Nikita Mirzani Tak Setuju Ferdian Paleka Berakhir di Penjara: Beri Sanksi Aja, Manusia Ada Khilafnya
• Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kutuk Keras Youtuber Ferdian Paleka: Contoh Terburuk dari Sifat Manusia
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.
Lihat videonya sejak menit awal:
(Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan YouTuber Ferdian Paleka soal Video "Maaf tapi Bohong""