Jasad ABK Dibuang ke Laut
Terungkap Jumlah Upah ABK Kapal China, Ternyata Hanya Dibayar Seperenam dari Gaji yang Dijanjikan
Pengacara Margono Surya dan partner mengungkapkan jumlah upah yang diterima anak buah kapal (ABK) dari Kapal Long Xing 629 yang sempat viral.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Margono Surya dan partner mengungkapkan jumlah upah yang diterima anak buah kapal (ABK) dari Kapal Long Xing 629 yang sempat viral.
Perusahaan penyalur, PT L, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Pihak pelapor telah mengantongi sejumlah bukti, dan telah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
• Tindak Lanjut Dugaan Perbudakan ABK Kapal China, Perusahaan Penyalur Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Mewakili Kantor Pengacara Margono Surya dan partner, David Surya membeberkan hasil penyelidikan mereka.
Dilansir KompasTV, Sabtu (9/5/2020), David mengungkapkan jumlah upah yang diterima oleh para ABK tersebut.
Ia membeberkan data rincian upah yang didapat dari bukti surat perjanjian kerja milik almarhum Effendi Pasaribu, yang meninggal di kapal tersebut.
"Mungkin selama ini temen-temen belum tahu informasi upahnya berapa sih. Upahnya itu hanya 300 US dolar satu bulan," tutur David.
Melalui penghitungan kurs, 300 dolar Amerika Serikat tersebut hanya setara sekitar 4,5 juta rupiah, itu pun tidak diberikan secara utuh.
"Lalu yang diberikan, uraiannya adalah 50 dolar itu diberikan ketika kapal sandar, 100 dolar disimpan oleh pemilik kapal, 150 akan diberikan kepada keluarga, atau disimpan oleh agensi," imbuhnya.
Setelah melalui pemotongan di sana- sini, upah yang diterima oleh para ABK tersebut hanya seperenam dari total upah yang dijanjikan.
Mereka hanya diberikan 50 dolas AS atau sekitar 750 ribu rupiah, jauh di bawah total upah yang dijanjikan.
"Jadi dari 300 dolar, hanya 50 dolar saja yang diterima oleh almarhum," ungkap David.
David kemudian menuturkan kembali bahwa total upah tersebut dibebani biaya lagi sebesar 600 dolar, sehingga bayaran mereka tiap bulannya kembali mengalami pengurangan.
"Lalu kemudian masih ada lagi pengurangan USD 600 dolar untuk pengurusan dokumen almarhum. Jadi upahnya harus dikurangi lagi 600 dolar, baru habis itu ada jaminan deposit 800 dolar," jelas David.
Tak berhenti disitu, pada ABK dari Kapal Long Xing bebendera China tersebut juga diancam sanksi denda.
"Lalu ada lagi sanksi 1600 US dolar kalau tiba-tiba almarhum berhenti," terang David.
"Lalu kalau almarhum pindah kapal kena lagi sanksi 5000 US dolar," lanjutnya.
Meskipun surat perjanjian kerja tersebut sudah disetujui oleh almarhum, namun David menyatakan bahwa hukum akan tetap dapat berjalan karena ada dugaan perdagangan orang dalam kasus ini.
"Jadi jelas ini penyalahgunaan posisi rentan dalam perdagangan orang, dan persetujuan dari almarhum tidak menghilangkan tindak pidana perdagangan orang ini," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Perusahaan Penyalur Dilaporkan
Perusahaan penyalur yang diduga mengirimkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal China Long Xing 629 dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Pelapor adalah pengacara dari Margono Surya dan partner yang mengadukan PT L, sebagai perusahaan penyalur ABK tersebut.
Menurutnya, ada masalah perjanjian kerja dari satu di antara ABK yang tewas, Effendi Pasaribu dengan PT L.
David juga telah menghubungi kantor pengacara Korea Selatan dan sudah mengantongi bukti berupa surat perjanjian kerja satu di antara ABK yang tewas.
"Komunikasi saya dengan law firm di Korea (Selatan) juga melalui email, lalu ada perjanjian kerja laut dari almarhum Effendi Pasaribu," kata David.
Namun David masih belum mendapatkan bukti perjanjian kerja dari 3 ABK yang telah meninggal lainnya.
"Dan untuk ketiga almarhum yang lainnya, saya belum mendapatkan perjanjian kerja lautnya, jadi saya belum bisa menjawab apakah mereka dari satu agensi yang sama atau bukan," tutur David.
• Sempat Viral Jasad Rekannya Dibuang ke Laut, 14 ABK Kapal China Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Meskipun begitu, ia meyakini bahwa pihak Bareskrim Polri akan tetap melakukan pengusutan terhadap kasus yang viral hingga luar negeri tersebut.
"Tapi saya yakin tim satgas TPPO akan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini dengan seksama," tandasnya.
Bareskrim Polri saat ini telah membentuak satuan tugas khusus untuk tindak pidana perdagangan orang guna menyelidiki kasus yang menewaskan 4 orang ABK kapal tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut terkuak setelah adanya pengakuan dari seorang ABK yang berhasil kabur saat kapal berlabuh di Korea Selatan.
Berita ini menjadi viral di Korea Selatan dan terungkap di Indonesia setelah diberitakan oleh Youtuber Jang Hansol.
Menurut penuturan korban, para ABK asal Indonesia diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.
Mereka juga tidak mendapatkan perawatan saat sakit karena kapal enggan berlabuh ke daratan untuk memeriksakan ABK yang sakit.
Diketahui kapal yang seharusnya menangkap ikan Tuna tersebut ternyata melakukan penangkapan hiu secara ilegal, sehingga mereka takut berurusan dengan petugas bila berlabuh.
Saat ini, 14 ABK asal Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kapal Long Xing 629 tersebut telah berhasil dipulangkan.
Mereka ditampung di safe house dan akan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)