Viral Medsos
Pelaku Pungli yang Viral karena Lakukan Intimidasi pada Anggota Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan JU, seorang pelaku pungli yang melakuka intimidasi terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pelaku intimidasi terhadap seorang anggota Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial JU itu dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Jo pasal 212 KUHP tentang pengancaman dan atau melawan petugas.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu M Naibaho saat dihubungi pada Kamis (7/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Iya benar (tersangka)," Naibaho.
• Bukan di Malaysia, Ini TKP dan Motif Pelaku di Video Viral Injak Anak Kucing sampai Mati
• Viral Video Detik-detik Polisi Dibentak, Diintimidasi, dan Dimaki Pelaku Pungli: Kau Tandai Mukaku
Namun, dalam kasus itu, hanya JU yang diamankan.
Diketahui ada beberapa rekan JU yang juga ikut melakukan intimidasi petugas.
"Belum bang. Kalau ada kami kabari," ujar Naibaho singkat.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh JU dan rekannya pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).
Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.
Sementara itu dalam video penangkapan, terlihat JU tertunduk dengan tangan diborgol.
• Viral Video Pasien Dikeluarkan Paksa, Direktur RSUD Ogan Ilir: Salah Paham, Itu Dimandikan
• Viral ABK WNI Dilarung ke Laut, Dubes Sebut Jokowi dan Moon Jae In Pernah Bahas Nasib ABK Sebelumnya
Pria berkemeja hitam itu mendapat dua kali pukulan di wajah.
Naibaho menjelaskan, JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.
Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.
Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Pungli yang Videonya Viral Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka