Breaking News:

Terkini Nasional

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kutuk Keras Youtuber Ferdian Paleka: Contoh Terburuk dari Sifat Manusia

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait aksi tidak terpuji dari Youtuber Ferdian Paleka.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/metrotvnews
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait aksi tidak terpuji dari Youtuber Ferdian Paleka, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait aksi tidak terpuji dari Youtuber Ferdian Paleka.

Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil mengutuk keras Ferdian Paleka yang melakukan prank membagikan bantuan sampah kepada para waria atau transpuan di Bandung, Jawa barat.

Menurut Ridwan Kamil, konten yang dibuat oleh Ferdian Paleka sangat merendahkan martabat dari transpuan tersebut.

Beredar Foto dan Video Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak
Beredar Foto dan Video Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak (INSTAGRAM/@garizluis37)

Boy William Muak Bahas Kelakuan Ferdian Paleka: Gak Usah Ngangkat Sampah, Biar Saja Jadi Bangkai

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil dalam acara 'Metro Hari Ini', Jumat (8/5/2020).

Ridwan Kamil lebih menyesalkan lagi hal itu dilakukan di tengah bulan Ramadan yang seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang positif.

"Saya menyesalkan dan mengutuk keras tindakan-tindakan umoral antar manusia yang dilakukan oleh Youtuber itu, dengan konten yang sangat menghinakan kira-kira begitu," ujar Ridwan Kamil.

"Di satu sisi bulan Ramdan harusnya akhlak itu naik, ini akhlaknya malah turun," jelasnya.

"Di bulan Ramadan harusnya kita tolong menolong, ini malah melakukan ngeprank, dan itu minta maaf juga bohong dan lain sebagainya."

Ridwan Kamil berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran dan menjadi contoh buruk yang tidak perlu dilakukan.

Mantan Wali Kota Bandung itu juga berpesan kepada para kaum milenial khususnya untuk bisa menyikapi dengan baik.

Dirinya kemudian mengingatkan masyarakat untuk membuat konten yang kreatif dan positif.

Tanggapi Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka, Nikita Mirzani: Gue Itu Merasa Tersinggung

"Mudah-mudahan itu adalah contoh terburuk dari sifat manusia pada warga Jawa Barat yang milenial generasinya jangan ditiru," kata Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, dirinya mengaku mendukung kasus tersebut diselesaikan melalui tindakan hukum.

"Dan saya menudukung tindakan hukum yang dilaporkan dan ditindaklanjuti," ungkapnya.

"Kreatiflah dengan positif, bukan kreatif dengan konten-konten negatif atau menghinakan orang lain," pungkasnya.

Simak videonya:

Terancam 12 tahun Penjara dan 12 Miliar Denda

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

 Ayah Ferdian Paleka Juga Ikut Diamankankan, Polisi: Melindungi Anaknya, Kami Periksa Intensif

Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak. 

Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.

"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."

"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut." 

"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.

Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.

"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.

"Iya betul," jawab Galih

 Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan

Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.

"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.

Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.

"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.

"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.

"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.

Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.

"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.

 Heboh Ferdian Ditangkap, Lihat Video saat Ganti Diledek Polisi: Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong

Lihat videonya sejak menit awal:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Gipty)

Tags:
Ridwan KamilGubernur Jawa BaratFerdian PalekaYoutuber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved