Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi Magang Dicabuli Dokter Puskesmas, Selamat Berkat Siswa Lain hingga Pelaku Cuma Diberi Teguran

Seorang siswi berusia 18 tahun di Batam menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter puskesmas berinisial AP (41).

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang siswi berusia 18 tahun di Batam menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter puskesmas berinisial AP (41). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi berusia 18 tahun di Batam menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter berinisial AP (41).

Kejadian itu terjadi saat korban tengah melakukan magang di sebuah puskesmas, di Batam, Kepulauan Riau.

Meski peristiwa tersebut sudah dilaporkan, pelaku hanya mendapat teguran saja, dan masih tetap bekerja di kantor.

Aksi pencabulan itu diduga dilakukan pada Senin (17/2/2020) lalu.

Peringatan Dini BMKG Rabu 6 Mei 2020: Jabar Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir Disertai Angin Kencang

Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Bahkan sampai saat ini sang dokter masih diperiksa secara instensif terkait atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukannya tersebut.

"Sampai saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan unit PPA," kata Betty melalui telepon, Selasa (5/5/2020) malam tadi.

Pelaku berbuat tak senonoh ke korban

Dijelaskan Betty, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban yang masih berusia 18 tahun ini saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP tersebut.

Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.

Namun belakangan Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban.

Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban.

Pada saat itu, Korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang Dokter, namun usahanya gagal.

Terselamatkan siswa magang lain yang datang

Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak keruangan tersebut.

Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.

"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk ke ruangan tersebutlah, kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.

Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Rabu 6 Mei 2020: Bandung Hujan sejak Siang

Hanya diberi teguran, tetap ngantor

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.

Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.

Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.

"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan, untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).

Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

Perbuatan dilakukan di luar jam operasional "Dokter AP juga telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban," jelas Erizal.

Erizal berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan puskesmas yang dipimpinnya, sebab dirinya menilai apa yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan puskesmas.

Akan tetapi murni ke perilaku oknum dokter tersebut, karena kejadian ini terjadi di luar jam kerja puskesmas.

"Meski lokasinya di puskesmas, namun kejadiannya diluar jam operasional dan pelayanan puskesmas," pungkas Erizal. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Puskesmas di Batam Cabuli Siswi Magang, Dilaporkan ke Polisi tapi Masih Ngantor..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PencabulanDokterBatam
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved