Breaking News:

Kasus Korupsi

Pernyataan Romahurmuziy setelah Hirup Udara Bebas: Patut Saya Syukuri Kembali Bersama Keluarga

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah menghirup udara bebas dari rutan.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM  - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah menghirup udara bebas dari rutan.

Ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam

Romy dijemput staf pribadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Cerita Pemudik Rela Isolasi Mandiri di Tengah Kebun: Bukan Berarti Saya Hiraukan Pemerintah

Romy keluar dari Rutan KPK pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih.

Romy selanjutnya pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.

Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding Romy.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) kemarin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Ramadan Bisa Bertemu Keluarga".

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
RomahurmuziyKorupsiRumah Tahanan (Rutan)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved