Terkini Daerah
Kesaksian Dua dari 4 Tersangka Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Dikira Becanda dan Sempat Cegah
Kesaksian dua di antara 4 remaja tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Dua di antara 4 remaja tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online memberikan kesaksian atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan.
Dilansir TribunWow.com, Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku yang di antaranya adalah AS alias Riska (20), KS alias Risma (18), TGC alias Sela (19), dan satu orang gadis yang masih berada di bawah umur, yakni ERS (15).
Keempat pelaku menjadi tersangka pembunuhan terhadap Samiyo Basuki Riyanto (61) seorang sopir taksi online yang ditemukan tewas di hutan Pinus Jalan Raya Banjaran-Pangelangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 30 Maret lalu.
• Fakta Baru 4 Remaja Penyuka Sesama Jenis yang Bunuh Sopir Taksi Online, Tidak Ada Rasa Penyesalan
Menurut keterangan polisi keempat gadis remaja tersebut diduga adalah pasangan penyuka sesama jenis alias lesbian.
Setelah membawa kabur mobil korban, mereka justru terlibat kecelakaan tunggal, karena tak ada yang bisa mengendarai mobil.
Kejahatan mereka, terungkap dari rekaman kamera pemantau CCTV, saat meninggalkan mobil korban, di wilayah Cimahi.
Keempat tersangka tega membunuh korban, diduga karena tak sanggup membayar ongkos perjalanan, dari Jonggol, Bekasi ke Pangalengan, sebesar 1,7 juta rupiah.
Seorang tersangka yakni, TGC, menceritakan sekilas peristiwa keji yang ia lakukan bersama pelaku utama (ERS) dan kedua rekan lainnya.
TGC alias Sela menceritakan, awalnya ia dijemput ERS untuk menjemput Risma di Pengalengan hingga akhirnya bertemu dengan korban di Bekasi.
Ia mengaku dari awal ERS memang telah mempunyai niat membunuh karena tidak membawa uang.
Namun, TGC mengira hal itu hanyalah bualan dan candaan semata.
Tanpa disangka, hal niat konyol tersebut benar-benar di lakuakan dan ia juga turut terlibat.
"Awalnya si (ERS) jemput saya ke rumah terus dia bilang mau jemput Risma ke Pengalengan, terus kita diturunin di stasiun Bekasi dan cari Grab yang bisa ke Bandung, akhirnya ketemu si korban," terang TGC dikutip dari kanal Kompas TV, Rabu (29/4/2020).
"Dan di jalan si (ERS) udah ada niatan mau ngebunuh, tapi saya kira becanda ternyata beneran," tambahnya.
• Masalah Utang, Oknum Tentara di Cimahi Bunuh dan Tembak Kepala Korban dengan Keji: Saya Habisi
Satu pelaku lain berinisial KS alais Risma juga memberikan keterangan.
Risma mengaku turut membantu memukul korban karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan ERS.
Risma menambahkan, awalnya ia berniat untuk mencegah ERS.
Namun, karena telah terlanjur, ia yang sudah terlibat akhirnya ikut melanjutkan aksi tersbut.
"Saya cuma kayak bantuin pegangin korban doang, waktu itu si ERS sempet kegigit tangannya habis itu saya sempat pukul korban dua kali," terang KS.
"Awalnya mencegah, cuman di situ karena udah terlanjur terjadi jadi saya lanjutin juga," tambahnya.
• Kronologi Kematian Pasutri di Bekasi, Diduga setelah Bunuh Istri, Suami Tewas Kena Serangan Jantung
Simak video berikut mulai dari menit ke 3.48:
Pelaku Utama Masih Berusia 15 Tahun
Dikutip TribunWow.com dari kanal Kompas TV, Rabu (29/4/2020), Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan angkat bicara terkait tidak lanjut keempat pelaku.
"Jadi berdasarkan keterangan mereka memang saat berangkat pun tidak punya uang, setelah sampai di sana ketemu sebentar dan ternyata memang tidak ada uang, sehingga memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap driver," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan memebenarkan.
"Sampai saat ini kita dalami karena semata-mata tidak punya uang untuk membayar, jadi agar tidak membayar mereka berkesimpulan untuk menghabisi nyawa orang tersebut," tambahnya.

Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan, pelaku utama atau otak pembunuhan terhadap Samiyo tersebut masih adalah ERS yang masih berusia 15 tahun.
Karena pembunuhan tersebut telah terencana, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meskipun tampaknya akan diberlakukan undang-undang peradilan anak, namun bukan tidak mungkin pelaku akan dijerat dengan peradilan biasa.
Sebab melihat ancaman sementara, pelaku akan dijerat setidaknya lebih dari 7 tahun penjara.
"Betul pelaku utamanya ini masih di bawah umur, masih 15 tahun, tentu akan berbeda penanganannya, kita pun menerapkan undang-undang peradilan anak," ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan
"Tetapi kalau melihat ancamannya, kemungkinan besar akan menjadi peradilan biasa, nanti tetap akan dilakukan pendampingan, tetapi sepertinya akan menjadi peradilan bisa, karena ancamannya lebih dari 7 tahun," tambahnnya.
• Sempat Dikira Tewas karena Corona, Jasad Pasutri di Bekasi Dievakuasi Petugas dengan Menggunakan APD
Tidak Merasa Menyesal
Kombes Pol Hendra Kurniawan menambahkan, kepolisian sampai saat ini belum bertemu dengan pihak keluarga pelaku.
Namun, para pelaku mengaku telah menghubungi keluarganya terkait kasus yang menjerat mereka.
Tak hanya itu, polisi juga menjelaskan bahwa pelaku justru datar tanpa ada rasa penyesalan.
Karenanya, pihak kepolisian akan mendalami mental dan kejiwaan para pelaku dengan psikolog.
"Sampai saat ini kami belum bertemu dengan keluarga, yang jelas dari keterangan dari mereka ini orang tuanya sudah tahu juga."
"Sepintas terutama dari pelaku sepertinya datar-datar saja tidak ada penyesalan, mungkin kita akan melakukan pendalaman dengan psikolog apakah seperti ini wajar atau tidak," tandasnya.
• Pandemi Virus Corona, Bayi Baru Lahir Diberi Nama Covid, Corona, hingga Lockdown
Simak videonya mulai dari menit ke 3.00:
(TribunWow.com/Rilo)