Terkini Daerah
Tak Terima Dituduh Selingkuh dan Diusir, Suami di Jepara Ambil Bensin Lalu Bakar sang Istri
Seorang istri, AR (45) di Jepara dibakar suaminya, TS (47) saat cekcok persoalan rumah tangga.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang istri, AR (45) di Jepara dibakar suaminya, TS (47) saat cekcok persoalan rumah tangga.
Perselisihan tersebut ditengarai lantaran kecurigaan adanya orang ketiga.
Tak terima dituduh selingkuh, bahkan sampai diusir, TS akhirnya membakar tubuh sang istri.
Atas hal itu, TS mengungkapkan rasa penyesalannya.
• Syarat serta Tata Cara Dapat Diskon Listrik bagi Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Akses via LightUp.id
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," katanya.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, berdasar keterangan saksi, suami istri tersebut sering terlibat cekcok sejak TY pulang merantau dari Jakarta.
Puncaknya, pada hari Minggu (26/4/2020), pelaku diduga tak kuasa menahan emosi dan tega membakar istrinya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Kronologi Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.
Namun, hal itu tak membuat emosi korban reda.
Korban pun menggedor-gedor pintu kamar tersebut.
Melihat itu, pelaku langsung keluar kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
Pelaku langsung mengambil botok berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.
• Wanita 30 Tahun Tiba-tiba Ambruk di Depan Polsek Mandai Dikira Kena Corona, Ternyata Kelelahan Jalan
• Tak Ahli Nyetir, 4 Wanita Lesbi Kecelakaan saat Kabur setelah Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
Tanpa pikir panjang, pelaku menyiram korban dengan bensin dan menyulutnya dengan korek api.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Seketika korban menjerit dan meminta tolong. Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bakar Istri di Jepara, Pelaku: Saya Khilaf karena Dituduh Selingkuh"