Breaking News:

Virus Corona

Tak Hanya Pengendara Mobil, Pemudik yang Pakai Motor Juga akan Dipaksa Putar Balik

Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah tidak hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat, tetapi juga untuk yang menggunakan motor.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

 TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah tidak hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.

Sehingga, jika ada pemudik yang menggunakan motor juga akan diminta putar balik dan membatalkan rencana pulang kampungnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Yusri menambahkan, untuk penyekatan kendaraan pihaknya sudah menyiagakan 18 pospam pengamanan terpadu.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Doni Monardo Sebut Indonesia akan Normal pada Juli, Pandu Riono: Kita Tak Mau Hanya Satu Wilayah

Survei Median Sebut Anies Baswedan Nomor 1 soal Penanganan Corona: Berani Secara Tegas, dan Terbuka

“Yang dua itu ada di tol yakni di Cikarang Barat dan juga di Cibitung, lainnya itu ada di jalan arteri. Jadi semuanya dilarang, baik yang menggunakan mobil maupun yang menggunakan motor,” ucapnya.

Yusri menambahkan, 16 titik pospam terpadu lainnya ada di jalan arteri dan penyekatannya juga termasuk kendaraan roda dua.

“Sedangkan yang ada di jalan kecil-kecil yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada pos pantau polsek-polsek,” katanya.

Penyekatan pemudik di jalan kecil-kecil itu, kata Yusri memang tidak dimasukkan dalam pospam besar.

Hal ini berkaitan dengan operasi ketupat dan juga larangan mudik.

“Karena sudah dibebankan ke pos pantau Polsek maka ini tidak dimasukkan pada (pengawasan) pospam terpadu, tapi untuk larangan pemudik itu berlaku untuk semuanya,” ucapnya.

Yusri juga mengatakan, sampai saat ini jumlah pemudik yang menggunakan mobil masih mendominasi dibandingkan dengan kendaraan roda dua.

Penyebaran Corona Cenderung Turun, Pakar UI Singgung Jabar yang Banyak Tak Taat PSBB: Paling Buruk

Pengakuan Relawan Uji Coba Vaksin Virus Corona: Istri Saya Khawatir, Anak Saya Mengira Pergi Kerja

Penyekatan pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua juga diterapkan di wilayah perbatasan Klaten, Jawa Tengah.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Klaten.

“Untuk penyekatan kami lakukan di perbatasan yakni di Prambanan, ini untuk mengantisipasi adanya pemudik dari wilayah Yogyakarta,” katanya.

Selain pemudik yang menggunakan mobil, Bobby menambahkan, pihaknya juga mencegah pemudik yang menggunakan sepeda motor.

“Penyekatan ini untuk pemudik yang menggunakan mobil maupun yang kendaraan roda dua, tetapi kebanyakan menggunakan mobil yang kami minta putar balik,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Dipaksa Putar Balik"

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)MudikVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved