Virus Corona
Tak Hanya Pengendara Mobil, Pemudik yang Pakai Motor Juga akan Dipaksa Putar Balik
Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah tidak hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat, tetapi juga untuk yang menggunakan motor.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah tidak hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.
Sehingga, jika ada pemudik yang menggunakan motor juga akan diminta putar balik dan membatalkan rencana pulang kampungnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Yusri menambahkan, untuk penyekatan kendaraan pihaknya sudah menyiagakan 18 pospam pengamanan terpadu.

• Doni Monardo Sebut Indonesia akan Normal pada Juli, Pandu Riono: Kita Tak Mau Hanya Satu Wilayah
• Survei Median Sebut Anies Baswedan Nomor 1 soal Penanganan Corona: Berani Secara Tegas, dan Terbuka
“Yang dua itu ada di tol yakni di Cikarang Barat dan juga di Cibitung, lainnya itu ada di jalan arteri. Jadi semuanya dilarang, baik yang menggunakan mobil maupun yang menggunakan motor,” ucapnya.
Yusri menambahkan, 16 titik pospam terpadu lainnya ada di jalan arteri dan penyekatannya juga termasuk kendaraan roda dua.
“Sedangkan yang ada di jalan kecil-kecil yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada pos pantau polsek-polsek,” katanya.
Penyekatan pemudik di jalan kecil-kecil itu, kata Yusri memang tidak dimasukkan dalam pospam besar.
Hal ini berkaitan dengan operasi ketupat dan juga larangan mudik.
“Karena sudah dibebankan ke pos pantau Polsek maka ini tidak dimasukkan pada (pengawasan) pospam terpadu, tapi untuk larangan pemudik itu berlaku untuk semuanya,” ucapnya.
Yusri juga mengatakan, sampai saat ini jumlah pemudik yang menggunakan mobil masih mendominasi dibandingkan dengan kendaraan roda dua.
• Penyebaran Corona Cenderung Turun, Pakar UI Singgung Jabar yang Banyak Tak Taat PSBB: Paling Buruk
• Pengakuan Relawan Uji Coba Vaksin Virus Corona: Istri Saya Khawatir, Anak Saya Mengira Pergi Kerja
Penyekatan pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua juga diterapkan di wilayah perbatasan Klaten, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Klaten.
“Untuk penyekatan kami lakukan di perbatasan yakni di Prambanan, ini untuk mengantisipasi adanya pemudik dari wilayah Yogyakarta,” katanya.
Selain pemudik yang menggunakan mobil, Bobby menambahkan, pihaknya juga mencegah pemudik yang menggunakan sepeda motor.
“Penyekatan ini untuk pemudik yang menggunakan mobil maupun yang kendaraan roda dua, tetapi kebanyakan menggunakan mobil yang kami minta putar balik,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Dipaksa Putar Balik"