Virus Corona
Sanksi PSBB Surabaya Dipastikan Mulai Berlaku di Hari Ketiga, Hari ke-1 dan 2 Masih Teguran
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto membahas soal penerapan sanksi PSBB di Surabaya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya akan mulai berlaku di hari ketiga dimulainya PSBB.
Seperti yang diketahui PSBB akan mulai berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020).
Eddy mengatakan untuk hari pertama, dan kedua penerapan sanksi masih berupa teguran, dan sosialisasi.

• Refly Harun Bela Jokowi soal Mudik dan Pulang Kampung: Karena Kita Tahu Netizen Sangat Berkuasa
"Jadi untuk hari pertama, kedua, kemarin rapat dengan Pak Kapolda itu kita sifatnya masih berupa teguran sosialisasi," kata dia, dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (27/4/2020).
Eddy mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama Pemerintah daerah, dan Kapolda.
"Tapi nanti hari ketiga dan seterusnya, itu sudah mulai pada penindakan, itu kesepakatan kita dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya, serta Pak Kapolda Jatim," terang dia.
Ia mengatakan sosialisasi terkait PSBB telah dilakukan, dan terus dilakukan.
"Jadi masyarakat di Surabaya sudah mulai kita pantau di medsos, dan lain sebagainya, di laporan, laporan RT, RW, camat, itu mereka sudah mulai bertanya-tanya, dan mencari apa sih PSBB?" ujar Eddy.
"Dan kami sudah mulai Sabtu kemarin, kecamatan, kelurahan sudah melakukan sosialisasi."
Hingga H-1 PSBB, Eddy mengatakan sosialisasi akan terus dilanjutkan.
"Bahkan hari ini kami juga melakukan sosialisasi di pasar, di tempat-tempat fasilitas umum," imbuhnya.
• Tunjukkan Datanya, Pengamat Sosial Tak Setuju PSBB Gagal dan Banyak Masyarakat Langgar Aturan Mudik
Hanya Periksa Suhu di Atas 38
Eddy mengatakan natinya setelah PSBB berlaku pemeriksaan perorangan akan dilakukan terhadap mereka yang keluar dari rumah.
Namun tidak semua orang akan diperiksa, Eddy mengatakan hanya orang bersuhu tubuh di atas 38 derajat yang akan diperiksa dengan metode rapid test.
Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang bersangkutan akan dikirim ke puskesmas terdekat.
"Jadi untuk warga nanti yang keluar dari rumahnya, dan mereka ada tim yang mengecek, ketika suhu tubuhnya di atas 38, itu langsung kita lakukan dicek rapid test, di puskesmas terdekat kita sudah siapkan 63 puskesmas yang berada di Kota Surabaya untuk siaga terkait dengan hal ini," papar Eddy.
"Jadi kalau di bawah 38 kita enggak (diperiksa rapid test)," tambahnya.
Hingga saat ini Eddy mengatakan sudah terdapat dua ribu alat rapid test, dan 20 ribu alat rapid test tambahan telah dipesan.
Kemudian terkait bantuan sosial (bansos), Eddy mengatakan total ada 227 ribu Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan bansos.
Namun sebagian besar dari jumlah tersebut setelah didata, mereka sudah menerima berbagai bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan dari regional.
"Jadi kita sudah lama, kita punya database masyarakat berpenghasilan rendah sekitar 227 ribu KK, dan dari hasil itu sudah kita verifikasi, ternyata mereka sudah ada yang menerima PKH, mereka juga sudah ada yang menerima bantuan sembako secara regional, dan bantuan sembako tambahan," kata dia.
Sedangkan orang-orang yang masih belum menerima bantuan, gugus tugas telah melakukan pengemasan bantuan kepada mereka, dan telah siap untuk didistribusikan.
"Sisanya itu ada sekitar 67.313 (KK) itu mereka belum menerima bantuan," ujar Eddy.
• Bahas PSBB DKI, Mahfud MD Singgung Bansos Warga Miskin Terdampak Corona: Mereka Harus Selamat
Simak video berikut ini menit ke-3.20:
Emil Dardak: Esensi PSBB Bukan Menghalau
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 wilayah Jatim.
Sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim, tiga wilayah yang di maksud akan mulai melakukan pembatasan mulai Selasa (28/4/2020).
Pergub mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Emil Dardak menyampaikan, bahwa wilayah tersebut telah dinyatakan siap untuk menjalankan PSBB.
Pihaknya telam memastikan persiapan dan sosialisasi sejak H-3 PSBB dijalankan.
Ia menyampaikan yang prinsip utama PSBB adalah pembatasan, bukan pelaranan.
Oleh karenanya, masyarakat hanya diminta untuk mematuhi protokol-protokol pembatasan aktivitas sosial.
"Persiapan untuk PSBB sudah dilakukan sosialisasi, jadi sepanjang penerapan PSBB ini kita sudah memastikan bahwa semua elemen sudah siap," ujar Emil dikutik dari kanal Inews, Senin (27/4/2020).
"Ada tiga 3 hari sosialisasi yang telah dilakukan untuk kemudian memastikan kita semua benar-benar tau apa sih konsekuensi dari PSBB."
"Karena sekali lagi kami sampaikan ini adalah pembatasan bukan pelarangan, maka ada protokol-protokol yang harus di patuhi," tambahnya.

• Bahas PSBB DKI, Mahfud MD Singgung Bansos Warga Miskin Terdampak Corona: Mereka Harus Selamat
Protokol PSBB sendiri merupakan integrasi antara Pergub yang disesuaikan dengan peraturan bebagai Kementrian soal pembatasan sosial ini.
Sebut saja seperti peraturan Kemenhub soal lalu lintas dan mudik, Kemenkes soal social distancing dan lain sebagainya.
Disinggung soal pembatasan akses keluar masuk ketiga kota tersebut, Emil mengatakan bahwa PSBB bukanlah soal pemeriksaan aktivitas keluar masuk semata.
Menurutnya, esensi PSBB bukanlah menghalau melainkan membatasi aktivitas masyarakat dalam satu wilayah tersebut.
"Tolong dibedakan PSBB ini bukan check point untuk orang keluar masuk," kata Emil.
"Jadi walaupun di dalam peratuan Kemenhub mengenai mudik itu dibahas mengenai bagaimana kita mempunyai 8 check point yang selama 2 sudah bisa menghalau 1000 kendaraan yang mau masuk."
"Tapi kalau PSBB esensinya bukan menghalau, tetapi membatasi aktivitas di dalam wilayah," imbuhnya.
Oleh karena itu, hal-hal yang terkait degan kepentingan pemerintahan, distribusi logistik, medis dan jasa keuangan masih diperkenankan untuk keluar masuk wilayah.
Namun, kecuali hal tersebut, maka akses keluar masuk tetap akan dibatasi.
"Artinya kita tidak bicara orang Sidoarjo masuk Surabaya, atau orang Lamongan masuk Surabaya," ucap Emil.
"Kalau memang dia memiliki tujuan yang linier dengan PSBB yaitu pemerintahan, kelancaran bahan pokok, jasa keuangan, medical, logistik strategis lain ya sebenarnya diperkenankan," jelasnya.
"Tetapi kalau tidak, di luar itu semua akan dibatasi."
"Jadi bukan check point tetapi aktivitas masyarakat di dalam wilayah yang dibatasi," tandasnya.
• Bantah Selalu Kritik Jokowi, Haikal Hassan Singgung Penanganan Corona: Yang Buruk Tak Bisa Ditutupi
Simak video berikut mulai dari awal:
(TribunWow.com/Anung/Rilo)