Terkini Nasional
Penyaluran Bantuan ke Warga Miskin Jadi Alasan Jokowi Baru Umumkan Pelarangan Mudik
Pelarangan mudik lebaran telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelarangan mudik lebaran telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi.
Larangan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).
Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
• Di ILC, Rizal Ramli Gamblang Kritik Kondisi Ekonomi Kini: Mumpung Ada Corona, Bisa Utang Lebih Besar
Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).
Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
• Nagita Slavina Blak-blakan Ngaku Suka Bohongi Suaminya, Raffi Ahmad: Ternyata Bukan Cuma Aku Aja
"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran".