Breaking News:

Virus Corona

Kriminolog Sebut Proporsional soal Pembebasan Bersyarat Narapidana di Tengah Covid-19: Tak Istimewa

Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube TVOne News
Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak. 

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Iqrak Sulhin mengatakan bahwa napi yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang memiliki hak.

Hal tersebut disampaikan Iqrak Sulhi dalah Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal talkshow tvOne, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 30 ribu lebih tahanan guna menghindari penularan Virus Corona di dalam lapas.

Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak.
Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak. (Capture YouTube TVOne News)

 

Seorang Warganya yang Positif Corona Meninggal Dunia, Satu Kampung di Garut Harus Diisolasi

Hal itu kemudian ramai dikait-kaitkan dengan isu meningkatnya kejahatan pasca-kebijakan tersebut.

Naradina yang tela lepas disebut justru kembali melakukan tindakan residivisme yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi wabah seperti saat ini.

Ahli kriminologi Iqrak Salih menyebutkan, kebijakan pembebasan narapidana tersebut sebenarnya sudah cukup proporsional.

Dalam artian, mereka yang kembali dilepaskan ke masyarakat adalah mereka yang sebenarnya memang berhak medapatkan pembebasan bersyarat pada tahun ini.

Berdasarkan data Diroktorat Jendral Pemasyarakatan, untuk tahun ini saja setidaknya ada sekitar 40 ribu narapidana yang memang akan dibebaskan.

Artinya, pembebasan terhadap sekitar 30 ribu lebih narapidana tersebut bukanlah sesuatu yang biasa saja.

"Kalau kita bicara soal asimilasi dan pembebasan bersyarat saya kira kita perlu melihat secara proporsional," terang Iqrak.

"Kalau kita melihat data tahun 2020 saja di Direktorat Jendral Pemasyarakatan ada sekitar 40.000 lebih napi yang sebenarnya eligible (berhak -red) mendapatkan pembebasan bersyarat."

"Artinya apa, yang dikeluarkan sejumlah 30 ribu lebih itu berarti tidak ada yang istimewa sebenarnya," tambahnya.

Susi Pudjiastuti Dibuat Heran Dengar Kepercayaan Presiden ILC soal Corona: Bang Karni Ini Gimana

Bayi 11 Minggu Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona setelah Empat Hari Dirawat di Rumah Sakit

Hanya saja, yang membedakan dari pembebasan para narapidana tersebut adalah momentumnya.

Mereka dibebaskan serentak menyusul situasi negara yang memang tengah darurat terjangkit wabah.

Terkait tingkat kejahatan yang dianggap meningkat setelah kebijakan itu diberlakukan, Iqrak mengatakan angka residivisme di Indonesia sebenarnya masih jauh dibawah angka rata-rata residivisme global.

"Yang membedakan hanya mereka dikeluarkan karena ada situasi yang darurat katakanlah persebaran Covid-19 ini."

"Jadi kalau kita melihat data napi yang eligible di-compare dengan data yang keluar kemarin sebesar 38 ribu itu, bisa dikatakan sebenarnya itulah mereka-mereka yang akan dikeluarkan di tahun ini."

"Kalau kita melihat data yang dihimpun oleh Direktorat Jendral pemasyarakatan sendiri, angka residivisme di Indonesia itu sebenarnya jauh dibawah rata-rata angka residivisme global," tandas Iqrak.

Simak video selengkapnya:

Kriminalitas Disebut karena Pembebasan Napi, Kriminolog UI: Angka Darimana?

Buntut dari pandemi Virus Corona yang memaksa banyak orang kehilangan mata pencaharian disebut memilii dampak baru, yakni maraknya perilaku kriminalitas.

Belum lagi ditambah dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM yang membebasan sekitar 36 narapidana.

Namun kondisi tersebut dibantah oleh Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala.

Aksi Kejar kejaran Polisi dan Begal di Jalan Raya Bekasi
Aksi Kejar kejaran Polisi dan Begal di Jalan Raya Bekasi (ISTIMEWA/Tribun Jateng)

 

 Minta Pemerintah Targetkan Kapan Virus Corona Selesai, dr. Pandu: Agustus Kita Harus Siap Merdeka

Dilansir TribunWow.com, Adrianus Meliala mengaku tidak setuju dengan anggapan bahwa angka krinimalitas meningkat di tengah wabah Virus Corona dan pembebasan napi.

Adrianus Meliala mengatakan hal yang sebaliknya, angka kriminalitas justru menurun.

Dalam tayangan Youtube metrotvnews, Senin (20/4/2020), menurutnya, menurunnya angka kriminalitas diakibatkan oleh berkurangnya aktivitas masyarakat.

Ketika aktivitas masyarakat berkurang, khususnya di tempat-tempat umum, tentu momentum untuk melakukan kejahatan juga menurun.

Termasuk juga dengan kasus pembegalan.

Maka dari itu, dirinya mempertanyakan dari mana data yang menunjukkan jika jumlah tindakan kriminalitas meningkat.

"Nah itu juga data dari mana bahwa tingkat kriminilaitas meningkat, kepolisian mengatakan bahwa kebegalan jauh menurun, jangan lupa bahwa kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat," ujar Adrianus Meliala.

"Ketika masyarakat sekarang dihambat bahkan dihentikan kegiatannya, sebagai contoh di tempat-tempat publik itu tidak ada aktivitas sama sekali, bagaimana mungkin kemudian terjadi kriminal," jelasnya.

 Dianggap Terus Menutupi Data soal Corona, Jokowi Minta Semua Jajarannya Terbuka dalam Masalah Apapun

Adrianus Meliala mengungkapkan kasus kriminal yang meningkat bukan justru yang bersifat penipuan, termasuk juga berita bohong atau hoax.

Selain itu menurutnya dengan situasi seperti ini, maka jalananan menjadi sepi apalagi di wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

Oleh karenanya, orang yang mempunyai niat buruk akan berpikir ulang dan bahkan bisa mengurungkan niatnya, karena risiko untuk tertangkap lebih mudah.

Dirinya mengatakan menurunnya angka kriminalitas bukan sekadar gambaran saja, melainkan ada bukti nyata yaitu berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum (Kabag Penuhm) Divisi Humas Polri.

"Jadi kalau kita tadi berbicara bahwa kondisi jalan yang sepi lalu kemudian membuat orang lebih mungkin berbuat kejahatan, justru sebaliknya, dengan jalan sepi maka orang mudah distop atau terlihat, lalu orang-orang berhat-hati ketika akan melakukan kejahatan," terangnya.

"Kemarin disebutkan oleh Kabag Penum Divhumas, bahwa angka kejahatan script crime itu jauh menurun, yang banyak adalah kejahatan yang terkait dengan medsos, hoax, pemostingan yang enggak perlu," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-9.08:

(TribunWow.com/Rilo/Elnug)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Narapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved