Tanya Pak Ustaz
Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Hukum jika Gigi Keluarkan Darah dan Tertelan, Apakah Membatalkan Puasa?
Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia Jawa Tengah Wahid Ahmadi soal hukum jika gigi atau gusi mengeluarkan darah kemudian tertelan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika gigi atau gusi mengeluarkan darah kemudian tertelan apakah bisa membatalkan puasa?
Jawaban:
Jadi kalau peristiwa seperti itu merupakan peristiwa di luar kendali kita.
Asal bukan kesengajaan maka tidak akan membatalkan puasa.
Orang lupa saja boleh makan.
Misal kita makan sepiring tetapi itu dilakukan karena atas dasar benar-benar lupa.
Namun kemudian sadar Inanillahi saya puasa tapi kok sudah makan.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Suami-Istri Boleh Berhubungan Intim di Malam Hari di Bulan Puasa Ramadan?
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membuat Puasa Ramadan Batal?
Ya itu alhamdulillah bersyukur bahwa anda dibuat lupa makan sampai kenyang.
Itu masih sah puasanya dan harus dilanjutnya sampai berbuka.
Jadi sesuatu yang diluar kendali itu bukan menjadi tanggung jawab kita.
Misalnya lagi seperti mimisan atau muntah.
Muntah yang tidak boleh itu ketika disengaja yaitu misalnya dengan disogok-sogok.
Namun jika karena mencium bau sesuatu yang tidak disukai dan kemudian muntah, itu tidak masalah karena di luar kendali kita.

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)