Breaking News:

Cerita Selebriti

Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Galih Tak Terima Lebih Berat dari Pablo dan Rey

Galih Ginanjar memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diterima terkait kasus 'ikan asin'.

Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Galih Ginanjar memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diterima terkait kasus 'ikan asin'.

Kuasa hukum terpidana Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding tersebut.

Dirinya mengungkapkan Galih Ginanjar tidak terima lantaran mendapat putusan lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami. 

Galih Ginanjar Tak Khawatir soal Corona di Dalam Penjara, Kuasa Hukum: Dia Percaya Tahanan Steril

"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Denny mengatakan, majelis hakim telah menilai Galih melakukan kerja sama dengan Pablo dan Rey terkait kasus pencemaran nama baik video ikan asin.

Padahal, kata Denny, Galih dalam kasus ini sebagai bintang tamu, bukan pihak yang mengunggah video ke dalam YouTube.

"Untuk kerja sama apa yang dimaksud? Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di antara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," kata Denny.

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," ujar Denny. 

Terkait hal ini, Denny mengatakan, pihaknya akan membuat memori banding selambat-lambatnya dalam satu minggu ini.

Adapun, Denny telah mengajukan banding Galih Ginanjar ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

Galih mengatakan, putusan yang diterimanya sangat tidak adil terhadapnya lantaran ada perbedaan yang signifikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Tetap Perhatian pada Galih Ginanjar meski di Ambang Perceraian, Barbie Kumalasari: Biaya Aku Semua

Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah Virus Corona (Covid-19).

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Tetap Ingin Ceraikan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Sudah dari Lama, Kadang Kita Suka Cekcok

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Galih GinanjarBarbie KumalasariPablo BenuaRey Utami
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved