Terkini Nasional
Menko PMK Sebut Cuti Lebaran Diganti Akhir Tahun, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Terbaru
Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengganti beberapa jadwal libur dan cuti bersama sebagai salah satu langkah antisipatif menanggulangi Covid-19.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengganti beberapa jadwal libur dan cuti bersama sebagai salah satu langkah antisipatif dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona.
Hal ini dilakukan untuk menekan mobilisasi masyarakat, terutama pelaksanaan tradisi pulang kampung yang biasanya terjadi menjelang hari raya Idul Fitri.
Oleh sebab itu, pemerintah lalu menggeser cuti bersama yang sekiranya diberikan pada bulan Mei, diganti menjadi bulan Desember.
• Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Resmi Digeser ke Bulan Desember, Libur Maulid Nabi Ditambah 1 Hari
Adapun cuti bersama hari Maulid Nabi ditambahi satu hari sehingga total libur pada saat tersebut menjadi 3 hari.
Pengumuman ini juga sempat diinformasikan oleh akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di akun instagramnya @sekretariatkabinet.
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (18/4/2020), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai perubahan jadwal tersebut.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir dalam siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Pergeseran cuti bersama ini telah diputuskan dalam rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Rapat tersebut dilaksanakan melalui sambungan telekonferensi pada Kamis (9/4/2020).
Dalam rapat tersebut hadir pula secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Lalu diikuti juga oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
• Digeser, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Resmi dari Pemerintah
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri dipindah ke akhir tahun dengan harapan pandemi Virus Corona sudah berakhir pada saat itu.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," jelas Muhadjir.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berikut daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah mengalami perubahan tersebut.
Libur nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
- 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember: Hari Raya Natal
- 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Pengumuman Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia resmi mengumumkan perubahan pada penetapan hari cuti bersama yang sudah dijadwalkan untuk tahun 2020.
Pemerintah mengurangi jatah cuti bersama pada hari raya Idul Fitri dan menggesernya ke bulan Desember.
Sementara itu, cuti bersama hari Maulid Nabi Muhammad SAW mengalami penambahan 1 hari.

Hal ini telah diatur dalam Revisi SKB 3 Menteri yang diputuskan melalui rapat perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penambahan dan pergeseran cuti bersama tersebut diubah dengan pertimbangan untuk mengurangi mobilitas penduduk.
Karena hari libur Lebaran tahun ini jatuh di masa pandemi Virus Corona, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa libur saat pandemi dan menambah cuti bersama di akhir tahun.
Diperkirakan pada akhir tahun tersebut wabah Covid-19 sudah berlalu sehingga masyarakat diperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik agar dapat berkumpul bersama keluarga.
Perubahan cuti bersama ini diumumkan di akun instagram @sekretariat.kabinet, Sabtu (18/4/2020).
Dilampirkan info grafik mengenai beberapa hari libur dan cuti bersama yang digeser waktunya.
Dalam postingan tersebut, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia juga menuliskan keterangan terkait info grafik tersebut sebagai berikut.
Selamat berakhir pekan #KawanKabinet !
Beberapa saat yang lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri terkait perubahan cuti bersama tahun 2020. Berikut ini adalah tanggal perubahannya.
Disebutkan dalam postingan tersebut bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H hanya diberikan satu hari pada Jumat (22/5/2020).
Sementara hari libur Lebaran tetap pada Minggu (24/5/2020) hingga Senin (25/5/2020).
Sebagai kompensasi pengurangan cuti bersama tersebut, pemerintah menetapkan pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H selama 4 hari yang jatuh pada Senin (28/12/2020) hingga Kamis (31/12/2020).
Dalam unggahan tersebut, dikatakan juga mengenai cuti bersama hari Maulid Nabi yang mengalami penambahan pada satu hari pada Rabu (28/10/2020).
Sehingga total libur pada hari Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 3 hari hingga Jumat (30/4/2020).
Dengan ditetapkannya hal ini, diharapkan masyarakat bersedia menunda tradisi pulang kampung pada tahun ini agar pandemi Virus Corona dapat segera berakhir.
(TribunWow.com/Via)