Breaking News:

Virus Corona

Lebih dari 5 Ribu Karyawan di Jaksel Kena PHK akibat Corona, Disnaker: Mayoritas Sekuriti dan Retail

Tak hanya itu, Covid-19 itu juga membuat 25.112 karyawan di Jakarta Selatan dirumahkan.

Editor: Lailatun Niqmah
IRNA
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNWOW.COM - Merebaknya Virus Corona di Indonesia membuat ekonomi semakin lesu.

Akibatnya, sejumlah perusahaan memilih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Di Jakarta Selatan misalnya, ada 5.410 pegawai yang kena PHK karena Virus Corona.

Tak hanya itu, virus dengan nama Covid-19 itu juga membuat 25.112 karyawan dirumahkan.

Suara Buruh yang Kian Kesulitan di Tengah PSBB: Tidak Boleh Memanfaatkan Ruang Ini untuk Mem-PHK

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat menyebut, paling banyak pegawai yang terdampak adalah sekuriti dan karyawan retail.

"Mayoritas sekuriti sama karyawan retail," kata Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Dengan pemecatan ribuan karyawan ini, dia mengatakan hampir dua persen dari karyawan di Jakarta Selatan pun berkurang. Adapun jumlah karyawan di Jakarta Selatan mencapai 277.713.

"Laki-laki ada 190.152, wanitanya 85.592 orang. Tenaga kerja asingnya yang laki-laki ada 1.609, wanita 360," kata dia.

Karyawan Ramayana yang Kena PHK Didaftarkan Program Kartu Prakerja dan Berpeluang Direkrut Lagi

Sudrajat sendiri sangat menyangkan ribuan warga harus kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Dia berharap semua karyawan yang terkena PHK mendapatkan Kartu Prakerja agar mendapatkan pelatihan dari pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan lain.

"Kemarin langsung kita share juga ke perusahaan-perusahaan, ke serikat pekerja, ke Apindo, untuk bisa memanfaatkan Kartu Prakerja yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Sudrajat. (Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Karyawan di Jaksel Kena PHK karena Covid-19, Paling Banyak Sekuriti dan Pegawai Retail"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved