Virus Corona
BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka
Wawan Purwanto Deputi VII Kominfo BIN mengatakan apabila pelanggaran PSBB masih terus terjadi, pemerintah akan segera melakukan evaluasi aturan PSBB.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Deputi VII Kominfo Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto memberikan penjelasan mengenai sanksi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wawan mengatakan wajar apabila masih ada warga yang melanggar aturan-aturan PSBB.
Ia juga mengatakan pemerintah selalu melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan PSBB, dan siap memperbaiki aturan yang dirasa kurang.
• BIN Sebut Tren Kasus Corona Kian Menurun, Akurasi Prediksi 99 Persen: Naik Kalau Ada Orang ke Daerah
Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Kamis (16/4/2020), awalnya Host acara tersebut menjelaskan kepada Wawan mengenai data terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan PSBB.
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada sejumlah perusahaan di luar pengecualian PSBB yang tetap beroperasi.
Wawan mengatakan pemerintah saat ini terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB.
"Kita terus berupaya untuk mengevaluasi yang ada," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa wajar masih ada warga yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB.
"Pelanggaran demi pelanggaran memang tetap kita lakukan upaya-upaya bagaimana supaya itu tidak terulang," kata Wawan.
"Karena memang ini kan tidak bisa lantas semuanya bisa serentak disiplin," tambahnya.
Selain melakukan evaluasi, Wawan mengatakan BIN senantiasa meminta pemerintah daerah (Pemda), dan aparat berwenang untuk menegakkan aturan PSBB.
"Kemudian kita juga dorong Pemda, maupun aparat terkait juga melakukan langkah-langkah baik itu teguran," kata Wawan.
"Andaikata terjadi perlawanan, pasti juga ada sanksi meskipun sanksinya ini relatif lebih kepada mendidik mereka," sambungnya.
Terakhir Wawan tidak menutupi akan kemungkinan adanya kebijakan baru apabila angka pelanggaran PSBB, dan kasus Covid-19 terus naik.
"Kalau misalnya nanti toh ada angka-angka yang masih terus terjadi angka-angka naik, pasti akan ada evaluasi lanjutan untuk berikutnya seperti apa kebijakan, pasti akan ada yang diambil untuk bagaimana supaya ini bisa diperbaiki," pungkasnya.
• Bayar Rp 15 Juta untuk Antar Jenazah Corona, Keluarga Korban Justru Bela Pihak Ambulans

Istana: Ini Bukan Negara yang Otoriter
Pada acara yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti memiliki pendapat yang serupa dengan BIN.
Menurutnya seberat apapun sanksi yang diberikan akan percuma apabila orang yang dihukum tidak juga mengerti arti pentingnya melakukan PSBB guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Brian mengatakan negara tetap akan terus melakukan edukasi supaya masyarakat mengerti bahaya Covid-19.
Ia mengatakan negara saat ini terus menerus melakukan upaya untuk mengedukasi agar masyarkat mengeri bahaya dari Covid-19.
"Saya sebagai orang professional promosi kesehatan merasa edukasi kepada masyarakat itu tetap harus dikedepankan karena semangat dari PSBB kan kita melihat masyarakat melihat individu sebagai subjek bukan objek," paparnya.
Kemudian Brian lanjut membahas dari sisi hukum.
Apabila dilihat dari segi hukum, Brian menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar PSBB.
"Tapi kita lihat juga pada saat Bapak Presiden sudah menyatakan diberlakukan PSBB, artinya undang-undang kekarantinaan kesehatan masyarakat itu berlaku, dan undang-undang itu artinya ranah hukumnya kuat," kata Brian.
"Ini bisa menjadi payung untuk dilakukan penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran."

• Bantu Para Pekerja Seni yang Terkena Imbas Pandemi, Wishnutama Sebut Pemerintah akan Berikan Bansos
Meskipun negara memiliki wewenang penuh dalam menjatuhkan sanksi, Brian tetap bersikeras bahwa negara tetap harus mengedepankan edukasi, dibanding pendekatan secara represif, yakni sanksi.
"Tetapi sekali lagi bahwa edukasi ke masyarakat itu harus lebih dikedepankan, karena negara kita ini bukan negara yang otoriter, kepemimpinan negara kita ini kepemimpinan sipil," ujarnya.
"Jadi kita harus tetap menempatkan masyarakat itu sebagai subjek," lanjutnya.
Brian menjelaskan sanksi tidak akan berguna apabila masyarakat yang dihukum tetap tidak mengerti bahaya dari Covid-19.
"Jika penegakan hukum dilakukan terlalu tegas sementara masyarakat tidak tahu esensinya, yang ada idealisme kita, cita-cita kita untuk memutus mata rantai penularan juga tetap tidak terjadi," katanya.
Pemberian sanksi yang tegas disebut Brian juga malah berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarkat, yang nantinya berdampak terhadap penyebaran Covid-19.
"Orang protes, juga terjadi kerumunan, tetap terjadi penularan," ucap Brian.
Brian kembali menekankan bahwa edukasi, dan penegakkan hukum tetap harus dijalankan secara bersama-sama.
"Jadi edukasi yang terus menerus itu tidak bisa disetop, harus terus dilanjutkan, dan konsisten," tandasnya.
• Detik-detik Oknum Kepala Desa Tendang Kursi ke Perawat Puskesmas di Lumajang, Terekam Kamera CCTV
Simak videonya mulai menit ke-13.15:
(TribunWow.com/Anung)