Breaking News:

Kasus Narkoba

Tyo Pakusadewo Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini. 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, kata Yusri, ancaman yang paling ringan yang akan diterima Tyo, yakni 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (The Journal)

Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

Sebelumnya, Tyo ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di kediamannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram.

Tyo Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Nikita Mirzani Kaget: Hah Ketangkep Lagi? Ganja Lagi?

Polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu atau bong, satu buah telepon genggam, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Tyo.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Tyo Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tyo PakusadewonarkobaSabu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved