Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Pandemi Virus Corona Belum Usai, Pilkada Serentak 2020 Resmi Diundur Jadi 9 Desember

DPR RI bersama dengan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakati laksanakan Pilkada serentak 2020 di akhir tahun.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan secara serentak resmi diundur.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya menyetujui penundaan Pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Pandemi Virus Corona, Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

Semula, Pilkada akan diselenggarakan pada 23 September 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Doli.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid 19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Pilkada 2020 Diundur Desember, Ahmad Doli: Kalau Memang Tidak Ada Hal yang Genting Segala Macam

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada dimuat dalam Perppu.

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.

"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Digelar 9 Desember

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaPilkada Serentak 2020Covid-19Pilkada 2020Tito KarnavianKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved