Virus Corona
Ridwan Kamil Targetkan 300 Ribu Tes Masif Selama PSBB Lima Wilayah di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan terus mengusahakan untuk melakukan tes masif Virus Corona di wilayahnya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan terus mengusahakan untuk melakukan tes masif Virus Corona di wilayahnya.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menargetkan setidaknya bisa mencapai 300 ribu tes masif di Jawa Barat.
Sedangkan sejauh ini, Jawa Barat sudah melakukan sebanyak 70 ribu tes masif.

• Resmi Ridwan Kamil Berlakukan PSBB pada 5 Daerah di Jabar Mulai 15 April, 3 Kota dan 2 Kabupaten
Kepastian tersebut disampaikan Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang ditayangkan oleh YouTube KompasTV.
Menurutnya, tes masif akan terus dilakukan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat.
Hal tersebut dirasa akan lebih memudahkan dalam pelaksanaan tes masif tersebut, khusunya pada daerah yang melakukan PSBB.
Sebelumnya Ridwan Kamil telah menetapkan untuk menerapkan PSBB di lima wilayah, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Penerapan PSBB tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.
"Oleh karena itu, kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini, tes masif sebagai metode pelacakan persebaran Virus akan kami maksimalkan per hari ini sudah 70 ribu tes masif dilakukan di Jawa Barat dan akan kami teruskan sampai target 100 ribu dan seterusnya, sampai target 300 ribu," pungkasnya.
Simak videonya:
Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bkeasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

• Menkes Terawan Setujui PSBB untuk 3 Wilayah di Banten, Wahidin Halim Pastikan Resmi Berlaku
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.
"Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya."
Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat, yaitu karena tidak hanya diterapkan di kota, melainkan juga di kabupaten..
Maka dari itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.
"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelas Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menuturkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori berdasarkan persebaran Virus Corona.
Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.
• Sembuh dari Virus Corona, Walkot Bogor Bima Arya: 22 Hari Ditemani Suster, Dokter, dan Perawat Hebat
Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Ridwan Kamil.
"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Mulai dari melakukan pembatasan transportasi hingga membatasi aktivitas masyarakat, seperti perkantoran, hingga kegiatan sosial budaya dan keagamaan.
"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan," pungkasnya.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)