Virus Corona
Larang Ojol Angkut Penumpang, Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama
Anies Baswedan tetap melarang driver Ojol untuk mengangkut penumpang, namun ia juga membuat pengecualian bagi pemotor yang ingin berboncengan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).
Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.
Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

• Evaluasi Anies Baswedan soal PSBB di DKI: Pergerakan dari Luar ke Dalam Jakarta Masih Cukup Padat
Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.
Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.
Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.
"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.
Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.
Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.
"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan," ucapnya.
"Karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.
Untuk memastikan aturan berjalan dengan disiplin, razia akan dilakukan untuk menindak oknum yang melanggar.
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies.
• Viral Ratusan Driver Ojol Hentikan Truk Pembawa Sembako di Surabaya, Ini Kronologi Kejadiannya
Simak videonya mulai menit ke-5.20:
Viral Ojol Provokasi Isu Corona
Sebuah video pengemudi Ojek Online (Ojol) melakukan protes terhadap pemerintah sempat menjadi viral di media sosial.
Video tersebut menampilkan beberapa pengemudi Ojol sedang berkumpul di sebuah tempat di luar ruangan, lengkap dengan atribut Ojol yang mereka gunakan.
Di antara beberapa pengemudi Ojol tersebut, terdapat satu orang pria mengenakan jaket Ojol, menyampaikan protesnya ke pemerintah atas kondisi Jakarta yang kini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

• Fakta Polisi yang Viral karena Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Kapolres Langsung Minta Maaf
Dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2020), protes yang disuarakan oleh pria tersebut berisi pernyataan-pernyataan yang kontroversial, dan cenderung bernada provokasi yang dapat memicu kerusuhan.
Setelah sempat viral, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kini pria yang berorasi di dalam vido tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Pada video tersebut hanya terdapat satu orang yang berorasi, dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif.
Namun Yusri belum menjelaskan berapa orang yang diamankan oleh polisi, atas kejadian tersebut.
Berikut ini adalah protes yang disuarakan oleh pengemudi Ojol tersebut.
Pertama, ia meminta perhatian dari politisi, dan partai politik atas kejelasan nasib mereka.
"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian," kata salah satu pengemudi ojol dalam video yang sempat viral di media sosial.
"Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," lanjutnya.
Kemudian ia mengeluhkan bagaimana kondisi dirinya, dan rekan-rekan Ojol yang tengah kesusahan akibat kondisi Covid-19.
Namun nada keluhan yang disampaikan oleh pria tersebut bernada provokatif, dan cenderung mengancam bahwa keadaan sulit, mampu mendorong seseorang berlaku brutal.
"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati," ucap pengemudi Ojol itu.
Selanjutnya, seruan provokatif semakin nampak dari pernyataan pengemudi Ojol tersebut.
Ia mengatakan apabila keadaan sulit tak kunjung terselesaikan, akan ada kemungkinan dirinya, dan rekan-rekan Ojol yang lain akan berlaku brutal.
"Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Pernyataan pria tersebut langsung disambut tepuk tangan yang meriah oleh para pengemudi Ojol yang juga berada di tempat tersebut.
• Viral Ratusan Driver Ojol Hentikan Truk Pembawa Sembako di Surabaya, Ini Kronologi Kejadiannya
Selain itu, perbedaan peraturan terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.
Di satu sisi Anies telah mengeluarkan larangan bagi Ojol untuk mengangkut penumpang pada Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.
Sedangkan di sisi lain, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sedang berkoordinasi agar tidak terjadi kebingungan terhadap aparat kepolisian untuk menegakkan hukum.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya. (TribunWow.com/Anung)