Breaking News:

Virus Corona

Untuk Ajukan PSBB, Berikut Sejumlah Ketentuan yang Perlu Disiapkan Pemerintah Daerah

Sebelum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah (pemda) harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube KompasTV
Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyampaikan mengenai ketentuan pengajuan PSBB, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sebelum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah (pemda) harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut mencangkup penyediaan dana bantuan sosial bagi masyarakat, dan sejumlah data untuk mengukur pemenuhan kriteria PSBB.

PSBB ini dilaksanakan sebagai upaya dari pemerintah di tiap daerah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di wilayahnya secara lebih lanjut.

Anies Baswedan: Jumlah Korban Positif Tak Cerminkan Masalah, tapi Kemampuan Tes yang Terbatas

Pembatasan sosial ini meliputi pelarangan mengadakan acara yang dapat mengumpulkan orang, pembatasan transportasi dan pemberlakuan jaga jarak aman.

Sejumlah pengaturan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan tersebut dituangkan dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Dilansir KompasTV, Kamis (9/4/2020), Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyampaikan mengenai ketentuan pengajuan PSBB.

"Mekanisme untuk daerah yang ingin mengajukan PSBB yang pertama adalah menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan pada pemerintah," ujar Safrizal.

Disebutkannya, pemda harus menyiapkan data yang digunakan sebagai dasar pertimbangan apakah daerahnya tersebut memenuhi kriteria atau tidak.

"Beberapa kesiapan diantaranya sebelum mengajukan adalah dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang sudah ditentukan," jelas Safrizal.

"Beberapa kriteria tersebut adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," imbuhnya.

Selain Pegawai Pemerintah, Jokowi Sebut Larangan Mudik bagi Masyarakat: Diputuskan setelah Evaluasi

Safrizal juga menyebutkan mengenai data-data dukung yang diperlukan antara lain data peningkatan kasus dan kurva epidemologi.

"Disamping itu juga menyiapkan data-data dukung yang diperlukan, misalnya data mengenai peningkatan kasus dan kurva epidemologi, ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah," jelas Safrizal.

Ia kemudian menjelaskan, yang termasuk dalam data tersebut adalah penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu, untuk menghitung kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran.

"Serta hasil tracing, penyelidikan yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," katanya menambahkan.

Safrizal juga menjelaskan bahwa kesiapan pemda tersebut bisa dihitung dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat.

Kemudian juga dihitung dari ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti masker, ruang karantina maupun alat kesehatan lainnya.

"Disamping itu juga, pemerintahan daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, diantaranya adalah ketersediaaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat," ucap Safrizal.

"Pemerintah daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan," tandasnya.

Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Tanggung, Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja

Pemda juga harus siap mengkalkulasi anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasarn melalui bantuan sosial.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan.

“Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.

Setelah permintaan pemberlakuan PSBB tersebut diajukan, Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari.

Permohonan akan dikembalikan ke pemda bila ada kekurangan, sehingga dapat memperbaiki data pendukungnya.

Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/Noviana)

Sumber: Kompas TV
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)PemerintahJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved