Virus Corona
Penerima Kartu Pra-kerja Diperbanyak Jadi 5,6 Juta Orang, Menaker Alokasikan Rp 20 Triliun
Pemerintah akan memperluas cakupan jumlah penerima Kartu Pra-kerja di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan memperluas cakupan jumlah penerima Kartu Pra-kerja di tengah pandemi Virus Corona.
Hal tersebut menyusul maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini karena Covid-19.
Nantinya, Kartu Pra-kerja akan diberikan pada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.
• Pemerintah Akan Luncurkan Kartu Pra-kerja, Menaker: Diberikan pada yang Terdampak PHK dan Dirumahkan
Awalnya, Kartu Pra-kerja tersebut diberikan pada pencari kerja dan pengangguran secara bebas dan terbuka.
Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra-kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.
Diketahui per Selasa (7/4/2020), tercatat ada 252.781 pekerja di 17 provinsi yang di PHK dan juga di rumahkan sebagai dampak Pandemi Virus Corona.
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penerima Kartu Pra-kerja ini akan diperbanyak.
"Kalau dulu sebelum adanya Covid-19 ini, penerima manfaat itu 2 juta. Sekarang ini karena adanya Covid-19 ini kita perluas menjadi 5,6 juta (orang)," ujar Ida melalui sambungan telepon.
Dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Kartu Pra-kerja ini juga telah ditambahkan dua kali lipat menjadi sebanyak 20 triliun rupiah.
"Kalau dulu alokasi yang diberikan itu Rp 10 triliun, sekarang menjadi Rp 20 triliun," kata Ida.
• Karyawan Ramayana yang Kena PHK Didaftarkan Program Kartu Prakerja dan Berpeluang Direkrut Lagi
Ida menjelaskan bahwa sebelumnya, penerima Kartu Pra-kerja ini akan menerima dana pelatihan yang jumlahnya lebih besar daripada dana insentif.
Namun melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona ini, pemerintah akan memberikan jumlah dana insentif yang lebih besar daripada dana pelatihan.
"Kalau dulu sebelum Covid-19, biaya untuk pelatihan itu lebih besar dan insentifnya kecil. Sekarang dibalik, biaya pelatihannya kecil, biaya insentifnya diperbesar," jelas Ida.
"Jadi ini sebagai bentuk social safety net selama 4 bulan diberikan insentif, kemudian juga diberikan pelatihan," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, manfaat program Kartu Pra-kerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).
Kemudian peserta Kartu Pra-kerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.
Dana untuk pelatihan tetap dianggarkan karena pemerintah berharap masyarakat, terutama yang kehilangan pekerjaan akan bisa mendapat keterampilan baru.
Sehingga, setelah wabah Covid-19 di Indonesia bisa diatasi, masyarakat dapat menggunakan bekal keterampilan tersebut untuk mendapat pekerjaan atau berwirausaha.
"Harapan kita, setelah Covid-19 ini lewat, kondisinya normal, maka kita berharap kompetensi yang kita berikan itu dapat dimanfaatkan oleh teman-teman terutama yang di PHK," jelas Ida.
"Apalagi kemudian pelatihan-pelatihan itu mengarah pada kewirausahaan."
"Jadi setelah pelatihan ini selesai mereka punya keterampilan baru, punya kompetensi baru, dia bisa mengembangkan usahanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ida sempat menjelaskan bahwa Kartu Pra-kerja tersebut awalnya diberikan untuk pencari kerja dan pengangguran.
• Pemprov Jabar Kerjasama dengan Ojol dan Opang Salurkan Bantuan Sosial, Ridwan Kamil: Mulai 16 April
"Kartu Pra-kerja ini sebenarnya adalah pelatihan vokasi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19 ini diarahkan untuk mereka yang mencari kerja atau pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida.
"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima Kartu Pra-kerja ini diberikan pada teman-teman Pra-kerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."
"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.
Pemberian Kartu Pra-kerja ini pada mulanya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan kartu Pra-kerja tersebut.
"Program Kartu Pra-kerja ini kalau dulu dilakukan secara terbuka dan banyak diberikan kesempatan pada pencari kerja, tapi sekaran ini diarahkan untuk PHK atau yang dirumahkan," kata Ida.
Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi jumlah pekerja yang membutuhkan Kartu Pra-kerja.
"Beberapa minggu ini kami melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi di provinsinya masing-masing," kata Ida menerangkan.
Untuk mendata para pekerja informal yang juga terdampak Virus Corona, kementrian tenaga kerja telah bekerja sama dengan semua jejaring yang ada.
"Kita lakukan (dari) semua jejaring, kami tidak hanya minta dari dinas ketenaga kerjaan, kami minta dari asosiasi pengusaha, dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," terang Ida.
"Sektor informal itu kan banyak pekerja harian itu masing-masing masih kita jaring," imbuhnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)