Breaking News:

Virus Corona

Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan kritik pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengungkapkan kritik bagi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan kritik pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal itu diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (7/4/2020).

Yasonna Laoly sendiri sempat turut hadir di acara tersebut meski akhirnya pulang sebelum Refly Harun mengungkapkan kritikannya.

Rusia hingga Korea Selatan, Ini Daftar Negara yang Beri Bantuan ke Indonesia Tangani Virus Corona

Sedangkan pada acara tersebut, Refly Harun menjadi penutup statement.

Dalam penuturannya, Refly Harun menyinggung soal wacana Yasonna yang sempat berpikir memberikan remisi pada Napi Koruptor karena wabah Virus Corona.

Menurut catatan Refly, bukan hanya sekali Yasonna Laoly ingin mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.

"Saya ingin highlight saja apa yang disampaikan Pak Menteri tadi, higlight saja."

"Pak Menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP itu, jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat masa pemerintahan SBY sudah berkali-kali ingin dirubah soal perketatan remisi bagi Napi Koruptur, Napi Teroris, Narkoba dan kejahatan transnasional dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Menuru Refly, Yasonna memiliki ide-ide itu dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikannya.

"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia, karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi, jadi bukan ilmu hukum sebenarnya," katanya.

 Di ILC, Saor Siagian Singgung Wacana Lockdown dari Anies: Yang Dilakukan Selalu Ditarik ke Politik

Namun, wacana itu terus ditolak Jokowi kecuali soal Revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019.

Saat menyinggung Jokowi, ia meminta Juru Bicara Presiden yang hadir, Fadjroel Rachman jangan tersinggung.

"Nah tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula Presiden Jokowi mengatakan tidak, walaupun untuk Revisi Undang-undang KPK lolos juga, ini Mas Fadjroel jangan marah," kata Refly sambil tertawa.

Lalu Refly mengungkit bahwa Fajroel dulunya pernah menjadi pegiat anti korupsi.

Namun, Fadjroel menegaskan bahwa dirinya sampai sekarang masih menjadi pegiat anti korupsi.

"Dulu kan soalnya aktivis anti korupsi dia," sambung Refly.

"Sampai sekarang," balas Fadjroel.

"Sekarang kan Juru Bicara Presiden ya kan," ujar Refly lagi.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengungkapkan kritik bagi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengungkapkan kritik bagi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Channel YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

 Bahas Upaya Cegah Corona di Bogor, Dedie A Rachim: Tidak Ada Istilahnya Kita Coba-coba

Lalu, Refly kemudian kembali membahas soal wacana Yasonna itu.

Seharusnya menteri menaati perintah presiden.

"Nah kemudian karena itu menurut saya berhenti ngomongnya, mengemukakan perspektif personal, karena kan itu sudah ada garis presidennya."

"Namanya menteri kan pembantu presiden, jadi dia tidak punya hak visi dan misi sendiri," kata Refly.

Lalu, dirinya kembali menyoroti soal ungkapan Yasonna Laoly.

"Yang kedua ada pernyataan tadi yang menurut saya sangat menarik soal justice collaborator, juice yang katanya wah udahlah if you dont have any money, enggak akan dapat juice, ini pernyataan yang sangat serius disampaikan oleh menteri," kata Refly.

Meski itu bukan rahasia umum lagi namun seharusnya segera diselesaikan.

"Bayangkan coba dia membawahi lapas ya yang merupakan otoritas dia, kewenangan dia dan dia memberikan statement kalau Anda enggak punya uang, Anda enggak dapat juice, oke semua orang tau itu fakta tapi harus diselesaikan, how to solve the problem itu yang menjadi masalah enggak pernah diselesaikan," kata dia.

Selain itu,soal lapas yang overload itu juga memang masalah yang sudah dulu ada dan harus segera diatasi.

Refly mengaku tahu itu lantaran pernah ikut berkunjung ke lapas Napi narkoba.

Mahfud MD Ungkap Berbagai Negara Rebutan Dapatkan Ventilator: Kita Rebutan dengan Amerika

"Dia juga mengatakan lapas itu overload, pemerintah enggak ada duit, itu kan masalah dari dulu yang bukan hanya Covid juga," ujar Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini.

"Saya juga pernah ke lapas waktu itu ngikutin Menteri dan Wakil Menteri itu memang juga lapas Narkoba," imbuhnya.

Refly mengatakan pengguna narkoba itu seharusnya direhabilitasi.

Namun,justru tempat rehabilitisinya tidak ada.

"Karena pendekatannya aneh pemakai itu mesti direhabilitasi tapi tempat rehabilitisinya enggak ada."

"Overload ini kan masalah laten, yang terus ada, dari pemerintah ke pemerintahan berikutnya, terus kapan kita menyelesaikannya," kritiknya.

Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor, Sebut Sudah Konsultasi dengan Yasonna

Ia menyinggung mengapa tak ada anggaran, meski pada hal lainnya pemeritah memiliki anggaran tersebut.

"Lalu kita mengatakan enggak ada uang di sini, tapi ada uang di sana itu masalahnya, saya enggak bicara pemindahan ibu kota lo," pungkasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-3:42:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Refly HarunYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved