Virus Corona
Di ILC, Mahfud MD Blak-blakan Akui Dihubungi Narapidana Korupsi yang Masih Dipenjara: Kasihan Juga
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan melepaskan narapidana korupsi hingga bandar narkoba karena wabah ini.
Karena keputusan itu, Mahfud MD bahkan mengaku dihubungi seorang narapidana korupsi yang tengah menjalani masa tahanan di jeruji besi.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).

• Tak Hanya Virus Corona, Klungkung Juga Waspada Demam Berdarah setelah 2 Anak Meninggal Dunia
• Yasonna Laoly di ILC: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaannya yang Tak Terima Pelepasan Napi
Pada kesempatan itu, Mahfud mulanya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penambahan narapidana yang dibebaskan dari penjara karena wabah Virus Corona.
Ia mengklaim, kebijakan itu diambil atas dasar rasa kemanusiaan.
"Presiden betul meminta Menkumham meng-exercise, mungkin bisa diperbanyak lagi yang bisa dilepas demi kemanusiaan," kata Mahfud.
"Tapi jangan koruptor, tapi jangan teroris, tapi jangan bandar narkoba."
Menurut Mahfud, wacana pelepasan koruptor tak selayaknya dibahas di tengah wabah Virus Corona.
Namun, ia tak menutup kemungkinan wacana itu akan kembali dibahas setelah penyebaran Virus Corona usai.
"Mari kita exercise lagi itu. Apakah tidak kasihan pada koruptor itu?," terang Mahfud.
"Ya kasihan juga tapi nanti lah jangan kaitkan dengan Corona ini, nanti dalam keadaan Corona lewat kita bocarakan lagi kalau mau dibicarakan. Tidak dalam konteks ini."
• Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Aa Gym: Jangan Sampai Pulang Menjadi Bencana Bagi Keluarga
Lebih lanjut, Mahfud bahkan secara terang-terangan mengaku dihubungi oleh seorang narapidana korupsi yang tengah menjalani masa tahanan.
"Karena begini, saya tadi mendapat WA (WhatsApp) dari seorang yang sedang dipenjara karena korupsi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pejabat tersebut menyayangkan kebijakan pemerintah yang menolak membebaskan narapidana korupsi.
"Dia bilang 'Abang, saya ini sebenarnya 5 bulan lagi sudah akan keluar. Tetapi saya berharap bisa keluar lebih cepat, ternyata pemerintah enggak setuju."
"'Padahal saya ini enggak korupsi, saya cuma diseret ada orang dapat lalu katanya saya ikut serta, saya dihukum kena 2 tahun. Agustus sudah mau keluar ini'," imbuhnya.
Mendengar cerita tersebut, Mahfud menyebut ada sejumlah narapidana korupsi yang patut dikasihani pemerintah.
Namun, menurut dia hal itu tak ada hubungannya dengan penanganan Virus Corona.
"Artinya apa? Mungkin banyak orang yang harus dikasihani dari kasus korupsi. Tapi itu kan urusan lain, urusan pembuktian di pengadilan," tukasnya.
• Sindir Wacana Pembebasan Napi Korupsi, Effendi Gazali Buat Karni Ilyas Tertawa: Kalau Keluar Rugi
Simak video berikut ini menit ke-7.50:
Kritikan Refly Harun pada Yasonna Laoly
Pada kesempatan itu, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun bahkan menyebut Yasonna Laoly sudah empat kali ingin membebaskan sejumlah narapidana, namun selalu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP (Peraturan Pemerintah) itu," ujar Refly.
"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat dalam masa pemerintahan SBY itu sudah berkali-kali ingin diubah soal pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, kemudian kejahatan transnasional dan lain sebagainya."
Menurut Refly, Jokowi selalu menolak keinginan Yasonna untuk membebaskan sejumlah narapidana.
• Jelang PSBB Jakarta, Agus Pambagio Tekankan 2 Hal: Bantuan Harus Segera Turun dan Jangan Dikorupsi
Meskipun begitu, ada satu usulan yang menurutnya diterima Jokowi, yakni soal revisi Undang-undang KPK.
"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi," jelas Refly.
"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula presiden Jokowi mengatakan tidak walapun untuk revisi undang-undang KPK lolos juga."
Terkait revisi UU KPK, Refly justru menyinggung Fadjroel Rachman yang turut hadir dalam acara tersebut.
Ia mengungkap latar belakang Fadjroel Rachman yang merupakan seorang aktivis anti-korupsi.
"Mas Fadjroel jangan marah soalnya dulu dia kan aktivis anti-korupsi, sekarang kan juru bicara presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa seorang menteri tak selayaknya memiliki visi dan misi sendiri.
Karena itu, menurutnya Yasonna seharusnya berhenti membicarakan soal pembebasan narapidana.
"Karena itu menurut saya berhenti ngomongnya, mengemukakan perspektif pribadi karena itu kan sudah ada garis presidennya."
"Karena yang namanya menteri kan pembantu presiden jadi enggak punya visi dan misi sendiri."
• Sindir Wacana Pembebasan Napi Korupsi, Effendi Gazali Buat Karni Ilyas Tertawa: Kalau Keluar Rugi
Lantas, ia mengkritik ucapan Yasonna yang juga sempat hadir di ILC.
Refly menyayangkan ucapan Yasonna yang menyebut narapidana yang tak memiliki uang tak layak mendapatkan justice collaborator (JC).
Justice collaborator (JC) merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
"Yang kedua, tadi ada pernyataan yang sangat menarik soal justice collaborator (JC) yang katanya 'Udahlah if you dont have any money (Jika Anda tdak punya uang -red) ya enggak akan dapat JC'," kata Refly.
"Ini pernyataan yang sangat menurut saya yang sangat serius menurut saya yang disampaikan seorang menteri, bayangkan coba," tukasnya. (TribunWow.com)