Breaking News:

Virus Corona

Daftar 46 Leasing yang Ringankan Cicilan Nasabah di Tengah Pandemi Virus Corona, Simak Syaratnya

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona 

TRIBUNWOW.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat kebijakan untuk memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur, setelah kondisi ekonominya memburuk karena wabah Virus Corona (COVID-19).

OJK sudah resmi mengumumkan beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang mengikuti arahan pemerintah tersebut untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK dan ditandatangani oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yaitu Suwandi Wiratno (Ketua Umum) dan Segiti Sembodo (Sekjen), mereka menyampaikan beberapa hal.

Penjelasan Sri Mulyani soal Skenario Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Pandemi Corona

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini."

"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan OtoritasJasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:

- perpanjangan jangka waktu;

- penundaan sebagian pembayaran; dan/atau

- jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut:

- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;

- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;

- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona;

- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan

- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Lalu bagaimana cara mengajukan restrukturisasi (keringanan) cicilan tersebut?

Kebijakan keringanan cicilan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)

- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Sandiaga Uno Tanggapi Terpaan Ekonomi Indonesia di Tengah Corona: Saya Khawatir Timbul Masalah Baru

Nah, keringanan cicilan ini hanya dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dikuasai debitur langsung, sesuai perjanjian pembiayaan.

Daftar Perusahaan Pembiayaan yang Mau Memberi Keringanan

Setelah ada perjanjian keringanan cicilan yang baru, maka debitur diharapkan mau membayar dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi
(keringanan) baru yang telah disepakati bersama.

Meskipun saat ini perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan, namun debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Tapi cukup menlihat informasi lewat situs resmi atau call center leasing.

Sementara bagi mereka yang tidak terdampak wabah Virus Corona, tetap harus melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Berikut ini daftar leasing yang bersedia memberikan keringanan cicilan pagi para debiturnya, selama wabah Virus Corona ini.

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha

6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)

11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance, Grup BCA
13. PT BCA Multifinance, Grup BCA
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar

16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB

21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya

26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
28. PT Maybank Finance, Grup Maybank
29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
30. PT Multindo Auto Finance

31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
35. PT Smart Multi Finance

36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)

41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance, Grup CT Corp
43. PT MNC Finance, Grup MNC
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46. PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki. (Nextren.grid.id/Wahyu Subyanto)

Artikel ini telah tayang di nextren dengan judul "Tambah Banyak! Inilah 46 Leasing yang Bersedia Meringankan Cicilan Nasabahnya"

Tags:
Virus CoronaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Leasing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved