Virus Corona
Curi Stok Masker Sebanyak 1000 Helai, Sopir Ambulans di Pekanbaru Ini Jual hingga Rp 5 Juta
Pencurian masker di Puskesmas Tenayan Pekanbaru rupanya dilakukan oleh sopir ambulans yang bekerja di tempat tersebut.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang sopir ambulans berinisial NU (31) ditangkap oleh pihak Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Hal ini dikarenakan NU mencuri satu dus berisi 1000 helai masker di tempatnya bekerja.
Dikutip dari Kompas.com, pencurian terbongkar saat petugas medis kehilangan satu dus masker yang disimpan di atas lemari obat di ruang apoteker.
• PSBB Disetujui Menkes, Anies Baswedan Miliki Kendali Penuh atas Penanganan Corona di DKI Jakarta
Sehari-hari NU bekerja sebagai sopir ambulans di Puskesmas Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Riau.
Masker tersebut adalah stok untuk puskesmas dari UPT Instalasi Farmasi dan logistik Kesehatan Kota Pekanbaru.
NU yang membawanya dan menyerahkan ke seorang petugas puskesmas yang bernama Roza.
Roza kemudian yang menyimpannya di atas lemari obat di ruang apoteker.
• Khofifah Siapkan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona di Tempat Khusus, Antisipasi Penolakan Warga
Saat akan dibagikan, petugas baru menyadari jika dus berisi 1.000 helai masker tersebut telah hilang.
Akhirnya pihak puskesmas melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda saat dikonfirmasi Sabtu (4/4/2020).
"Pada saat masker akan dibagikan, ternyata sudah hilang. Atas kejadian itu, pihak puskesmas membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," kata Budhia.
• Cegah Virus Corona, Kenali 5 Kelemahan Covid-19 Berikut, Termasuk Melemah di Suhu Panas
Kepada polisi, NU mengaku mengambil masker tersebut dan membawanya keluar puskesmas dengan menggunakan sepeda motor.
Satu dus masker tersebut dijual di situs penjualan online seharga Rp 5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual masker melalui situs penjualan online seharga Rp 5 juta," kata Budhia.
NU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Sopir Ambulans Curi Masker Stok Puskesmas dan Dijual Rp 5 Juta Per Dus"