Breaking News:

Virus Corona

Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Mahfud MD membahas alasan yang menjadi dasar usulan pembebasan napi koruptor, yakni over kapasitas sel, dan bahaya terjangkit Virus Corona.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube kompastv
Mahfud MD membahas alasan yang menjadi dasar rencana pembebasan napi koruptor, yakni over kapasitas sel, dan bahaya terjangkit Virus Corona, YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari Virus Corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.

Kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona

Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.

"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.

"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.

Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.

Ia bahkan menyebutkan bahwa para napi koruptor sudah bisa aman dari Corona di sel tahanannya masing-masing.

"Supaya diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana, dan tempatnya enak-enak, kalau physical distancing, menjaga jarak fisik itu sudah," kata Mahfud.

Mahfud menilai usulan pembebasan koruptor saat Covid-19 mewabah adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan.

"Ini persoalannya kan kita ini memburu koruptor susah-susah amat, yang diburu juga belum dapat, yang sudah ada malah mau dilepas dengan alasan itu," jelasnya.

"Kan tidak kondusif situasi untuk bicara itu pada saat situasi seperti sekarang, dan belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing," tambah Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa pemerintah hingga saat ini masih belum ada indikasi untuk menyetujui uslan tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Menkumham tentang itu, Menkumham sendiri menyatakan, saya tidak pernah menyatakan itu kebijakan pemerintah, itu masih akan dibawa ke Ratas, bahwa ada informasi begitu iya, dan logis juga," katanya.

Meskipun demikian, Mahfud memaklumi mengapa bisa munculan seperti itu dari seorang Yasonna.

"Beliau itu disertasinya tentang kepenjaraan, dan menurut saya secara ilmiah logis, dan di berbagai belahan dunia memang dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti itu," ucap Mahfud.

"Tetapi kita menyatakan tidak, karena kita mempunyai aturan khusus," tandasnya.

Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Simak videonya mulai menit ke-4.45:

KPK Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai apa yang dilakukan oleh Yasonna sangat tidak tepat.

Ia menggambarkan bagaimana kehidupan koruptor di lapas yang justru jauh dari ancaman Covid-19.

Awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Nurul apakah alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk mengusulkan membebaskan koruptor dapat diterima.

"Menurut Anda relevan apa enggak kalau alasannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona? Sementara narapidana korupsi ini tadi, tidak di ruangan yang berdesak-desakan, malah ada beberapa yang kita lihat punya satu ruangan khusus sendiri," paparnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020) (youtube kompastv)

Nurul menjawab yang diinginkan KPK adalah agar pembebasan dilakukan berdasarkan prioritas keadilan.

Keadilan itu yakni, membebaskan siapa yang paling membutuhkan.

Ia mencontohkan pembebasan yang dilakukan kepada narapidana narkoba, dan tindak pidana umum.

"KPK sekali lagi memberi peringatan, bahwa program untuk membebaskan para napi itu agar berkeadilan," kata Nurul.

"Yang lapasnya penuh sesak, yang lapasnya seperti narkoba, atau tindak pidana umum," lanjut.

Nurul terang-terangan menyebutkan bahwa koruptor tidak berada di situasi darurat yang harus segera dibebaskan.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kami berharap itu harus dihindari," ucapnya.

Kemudian, Nurul menggambarkan bagaimana situasi koruptor di dalam tahanan tidak menunjukkan adanya ancaman akan tertular Covid-19.

"Karena pada kenyataannya para napi tipikor kita itu berada di ruang-ruang yang sangat agak luas, atau minimal di selnya itu tidak terlalu sesak, kapasitas tidak over," jelasnya.

"Oleh karena itu kami memberi koridor keadilan, maksudnya apa? Dahulukan yang memang mereka sedang saat ini terancam, yaitu lapas-lapas atau sel-sel yang sudah over capacity (kelebihan kapasitas)."

Nurul memahami jika pembebasan ingin dilakukan atas alasan kemanusiaan, namun ia tetap berpesan agar pembebasan dilakukan kepada mereka yang paling membutuhkan, dan paling berisiko terjangkit Covid-19.

"Kita itu memahami ketua lapas itu adalah lembaga pembinaan, hanya yang dikoridori adalah untuk membatasi kebebasannya warga binaan," katanya.

"Ketika bertentangan, atau berkonflik dengan keterancaman hak hidup, dalam hal ini keterancaman dengan adanya Virus Corona, maka hak hidup itu harus didahulukan, maka pendahuluannya itu kepada sel-sel yang proporsional, yaitu yang memang terancam," imbuh Nurul.

Nurul lalu kembali menyinggu kondisi kehidupan koruptor di lapas yang dinilai KPK tidak perlu untuk segera dibebaskan dengan alasan Covid-19.

"Kalau memang faktanya untuk napi koruptor itu misalnya sekamar hanya empat orang, delapan orang, atau bahkan mungkin satu orang, untuk yang begitu itu tidak memiliki kebutuhan diberi jarak," tandasnya.

 Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis

Simak videonya mulai menit ke-3.10:

(TribunWow.com/Anung)

Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna LaolyVirus CoronaNapiMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved