Virus Corona
Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Tanpa Pakai Masker Tak akan Dilayani
Pengelola transportasi publik Transjakarta, MRT dan LRT mewajibkan seluruh penumpangnya mengenakan masker pada 12 April mendatang.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Para penumpang bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta diwajibkan untuk memakai masker saat menumpang transportasi publik tersebut.
Hal ini menyusul arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (5/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Daftar Rincian 1.151 Pasien Positif Corona di Jakarta, Tersebar di 202 Kelurahan, Jaksel Terbanyak
Syafrin mengatakan mulai Senin (6/4/2020) dilakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, bus, dan kereta selama sepekan.
Penerapan secara efektif baru akan dilakukan pada Minggu (12/4/2020).
Nantinya, para penumpang yang tak mengenakan masker tidak akan dilayani oleh petugas.
"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Syafrin.
• Alasan Virus Corona Covid-19 Lebih Cepat Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan Ahli
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengungkapkan penumpang yang melanggar aturan tidak hanya dilarang naik bus transjakarta, tetapi juga dilarang masuk ke halte.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," ujar Nadia.
"Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," imbuhnya dalam siaran pers.
• Achmad Yurianto Paparkan Ukuran Berhasil Isolasi dan Bebas Corona, Mulai Gejala Awal hingga Sembuh
Kebijakan yang sama juga diterapkan oleh pihak MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Baik pengelola MRT dan LRT akan menyosialisasikan kebijakan ini selama sepekan.
"PT LRT Jakarta mengharuskan semua penumpang untuk menggunakan masker, efektif per 12 April 2020. Calon penumpang yang tidak mengenakan masker tidak diperkenankan masuk stasiun," kata Manajer Umum Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta Arnold Kindangen.
PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta menyarankan para penumpang untuk memakai masker kain dua lapis, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menginstruksikan PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk mewajibkan penumpang memakai masker mulai 12 April 2020.
Anies meminta tiga badan usaha milik Pemprov DKI itu melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020"