Virus Corona
Tata Cara Pemandian dan Perawatan Jenazah Pasien Covid-19 dalam Islam, Ni'am: Bisa Tidak Dimandikan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, sampaikan sejumlah tata cara perawatan dan pengurusan jenazah korban Covid-19 sesuai syariat Islam.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan sejumlah tata cara perawatan dan pengurusan jenazah korban Covid-19 sesuai syariat yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Ni'am membeberkan mengenai tata cara pengurusan jenazah yang dilakukan dengan memandang aspek keamanan, namun tetap sesuai dengan kaidah agama yang berlaku.
Dilansir akun YouTube KompasTV, Sabtu (4/4/2020), Ni'am menjelaskan bahwa Hukum Islam dapat memberi kelonggaran sesuai dengan kondisi yang tengah dihadapi.
• Ramai Warga Tolak Jenazah Pasien Corona, MUI Sampaikan Imbauan Tegas: Meninggal karena Wabah, Syahid
"Prinsipnya, ketentuan Hukum Islam itu memiliki kelenturan. Prinsip yang pertama begitu orang wafat, jenazah dimandikan bisa jadi tanpa melepaskan pakaian, jika dikhawatirkan terjadi penularan," ujar Ni'am.
Ia lalu menyinggung dari sisi pelaksanaan, di mana biasanya petugas yang memandikan mayat tersebut harus berjenis kelamin sama dengan jenazah.
"Kemudian dari sisi teknis, yang bertugas memandikan adalah petugas muslim yang berjenis kelamin sama, tetapi jika dalam kondisi tertentu di suatu rumah sakit misalnya tidak ada petugas yang sama jenis kelaminnya dengan jenazah, bisa dilakukan tetapi tanpa membuka pakaiannya," jelas Ni'am.
Apabila ada suatu keadaan yang memaksa petugas untuk tidak memandikan jenazah dengan air, jenazah tersebut bisa dimandikan dengan debu yang telah disucikan (tayamum).
"Jika dilakukan pemandian akan ada potensi penularan atau masalah dari sisi keselamatan, maka islam memberi solusi dari memandikan menjadi menayamumkan," terang Ni'am.
"Dengan cara mengusap wajah dan juga kedua tangan dengan menggunakan debu," imbuhnya.
Demi kepentingan keamanan dan kesehatan, petugas yang memandikan juga diperbolehkan menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
• Kritik Penanganan Corona, Rocky Gerung Ungkap Keraguan Luar Negeri soal Data Indonesia: Palsu Terus
• PBNU Minta Warga Tak Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona: Tidak Boleh Diremehkan atau Dihina
Sedangkan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa, setelah melalui pertimbangan para ahli, jenazah pasien terinfeksi Virus Corona tersebut bisa tidak dimandikan.
"Tetapi, jika menurut ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, karena pertimbangan kesehatan, keselamatan, jenazah tersebut tidak bisa dimandikan, tidak bisa ditayamumkan, maka dimungkinkan untuk langsung dikafani," kata Ni'am.
Ia menyebutkan proses pengafanan jenazah dan pengurusan jenazah tersebut juga harus melalui sejumlah ketentuan.
"Dikafaninya dengan memakai kain menutup seluruh tubuh, setelah itu juga dimungkinkan untuk dibungkus dengan plastik tidak tembus air agar tidak ada cairan yang keluar kemudian berpotensi menularkan," jelasnya.
Setelah itu, terkait penguburan jenazah, Ni'am juga memberikan beberapa aturan yang dapat diterapkan sesuai hukum Islam yang berlaku.
"Setelah itu dimasukkan di dalam peti, posisi jenazah dihadapkan ke arah kanan, sehingga nanti saat penguburannya, jenazah menghadap ke arah kiblat," ungkap Ni'am.
Mengenai ketentuan salat jenazah, Nia'm membeberkan bahwa jenazah tersebut dapat disalatkan di rumah sakit, masjid, maupun disalatkan di tempat penguburan.
"Hak berikutnya, hak untuk disalatkan, bisa jadi disalatkan di rumah sakit, kemudian di masjid di dekat rumah sakit, atau jika tidak memungkinkan, penyalatan itu dilaksanakan di tempat penguburan bersamaan dengan proses penguburannya," ujarnya menjelaskan.
"Setelah itu, tahap penguburan seperti biasa, setelah protokol kesehatan itu dilewati, insyaallah secara medis itu aman," sambungnya.
• Marak Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Ridwan Kamil: Sekarang Penguburan Dikawal TNI-Polri
Ni'am lalu menyoroti mengenai pembatasan untuk pelayat yang diterangkannya bukan untuk mencegah penularan Virus Corona dari jenazah, melainkan antar pelayat.
"Kenapa ada imbauan tentang pembatasan orang yang bertakziah itu karena persoalan berkerumun, potensi penularan antar yang hidup bukan yang hidup dengan yang mati," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya:
Korban Virus Corona Mati Syahid
Sejumlah peristiwa penolakan terhadap jenazah pasien Virus Corona terjadi di beberapa daerah.
Masyarakat di daerah tersebut, menentang penguburan jenazah tersebut di wilayahnya.
Hal itu disinyalir karena adanya stigma di masyarakat yang menyebutkan bahwa jenazah korban Covid-19 masih dapat menularkan penyakit.
Dilansir tvOneNews, Kamis (2/4/2020), Wakil Ketua Pertimbangan MUI, Prof. DR. KH. Didin Hafid Dhuddin, menyampaikan keprihatinannya akan peristiwa penolakan yang terjadi.
"Ini mungkin karena mereka belum mendapatkan sosialisasi yang komprehensif bahwa orang yang terkena virus kemudian meninggal dunia itu bukan sebuah aib," kata Didin.

• Soal Penolakan Warga pada Jenazah Corona, Ustaz Abdul Somad: Berbuat Tak Seperti Pengetahuan Kita
"Ini kan penyakit biasa, hanya memang sangat masif," jelasnya.
Mewakili MUI, Didin menyampaikan imbauan pada masyarakat agar masyarakat mau menerima jenazah korban Covid-19 tersebut karena mereka termasuk orang yang mati syahid.
"Oleh karena itu MUI sudah mengimbau bahkan memberi penjelasan bahwa orang yang meninggal dunia karena Virus Corona ini adalah orang yang mati syahid akhirat," terang Didin.
Kemudian Didin menjelaskan, bahwa orang yang mati syahid akhirat tersebut adalah orang yang dimuliakan oleh Allah.
Oleh karenanya, jenazah orang tersebut harus diurus dengan baik, termasuk dimakamkan dengan layak.
"Itu adalah kewajiban setiap muslim, kewajiban yang bersifat kifayah," ujar Didin.
Ia meminta pada masyarakat agar menerima dan menerima jenazah korban Covid-19 tersebut agar dapat dimakamkan dengan layak.
"Maka kita mengimbau pada masyarakat, sesuai tata cara ajaran agama Islam, kita harus menghormati setiap jenazah," imbau Didin.
"Terimalah mereka sebagai jenazah yang harus dimuliakan oleh kita, ditempatkan di makam yang sudah dipersiapkan."
"Insya allah itu bahkan menjadi pahala bagi kita. Karena kita melaksanakan fardu kifayah yang sangat disyariatkan oleh kaum muslimin," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya mulai dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)