Breaking News:

Virus Corona

3.611 Buruh di DKI Kena PHK Gara-gara Corona, Menaker Beri Solusi, Dapat Pelatihan hingga Insentif

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 kena pemutusan Hubungan Kerja dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara corona

Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @idafauziyahnu
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang dilantik pada Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta melaporkan data pekerja atau buruh yang terkena dampak Virus Corona atau Covid-19.

Hasilnya dari yang melaporkan melalui bit.ly/ pendataanpekerjaterdampakcovid 19 dan email ke disnakertrans@jakarta.go.id yakni ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh terdampak.

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara ada Corona.

Dampak Wabah Corona di Indonesia: 1.000 Hotel Lebih Tutup, Karyawan Cuti Tanpa Gaji, hingga PHK

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah buka suara dan menjelaskan bahwa semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah.

Insentif tersebut melalui program Kartu Pra Kerja yang mulai dibuka pekan kedua bulan April 2020 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.

"Untuk pekerja yang di-PHK dan di rumahkan akan mendapat pelayanan program Kartu Prakerja. Berisi program pelatihan dan pemberian insentif selama 4 bulan sebagai sosial safety net," ujarnya kepada Tribunnews.com pagi ini di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Seberapa Kuat Plastik Bisa Cegah Penularan Covid-19 dari Orang Meninggal? Begini Penjelasan Dokter

 

 

Sekadar informasi terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran program Kartu Pra Kerja. Awalnya, Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Di mana, masing-masing akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. (Tribunnews.com/ Yanuar Riezqi Yovanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Buka Suara Terkait 3.611 Buruh di DKI Kena PHK Gara-gara Corona

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CoronaCovid-19BuruhPemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved