Virus Corona
Perubahan Pedoman Pencegahan Virus Corona, OTG Jadi Kategori Baru terkait Covid-19
Ada beberapa pembaruan soal pedoman dari Virus corona. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ada beberapa pembaruan soal pedoman dari Virus corona.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan soal pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada 27 Maret 2020.
Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.
• Viral Video Wanita Rela Dimandikan di Luar Rumah Sepulang dari Belanja, sebagai Upaya Cegah Corona
Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Satu hal yang baru adalah kategori anyar kelompok terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG), di samping orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 (kasus), tetapi memiliki kontak erat.
"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.
Lebih jauh, Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.
• NasDem Gelar Rapid Test Virus Corona, Satu Dokter yang Periksa Ternyata Positif Covid-19
Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindungan diri) sesuai standar.
Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada Kamis (2/42020), Juru Bicara Indonesia untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan, pemerintah telah mengidentifikasi 1.790 kasus positif Covid-19, dengan 170 korban meninggal dunia, dan 112 orang dinyatakan sembuh.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19, sembari menanti kebijakan karantina wilayah yang tak kunjung terang dari pemerintah pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kategori OTG Terkait Covid-19, Apa Maksudnya?".