Virus Corona
Pemerintah Ingatkan THR Tetap Wajib Diberikan Perusahaan pada Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para peker
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengingatkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap harus diberikan perusahaan pada para karyawannya meski di tengah kesulitan akibat Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).
Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Pengakuan Tamu Undangan di Pesta Kapolsek Kembangan: Pernikahan Higienis yang Pernah Saya Kunjungi
"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi) THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," katanya, Kamis.
Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
• 5 Hal Sederhana yang Bisa Dilakukan untuk Bantu Menghentikan Penyebaran Virus Corona
• Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk yang Terdampak Corona, Bisa Klaim via WhatsApp
Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020-2021 dan 20 persen pada tahun 2022, serta instrumen bantuan lainnya.
"Pemerintah sudah beri stimulus PPh 21 melalui Perppu. Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tapi juga terdampak lain seperti juga wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan," lanjut Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tetap Beri THR di Tengah Wabah Covid-19