Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Baik untuk Perantau yang Tak Bisa Mudik karena Virus Corona, Presiden Jokowi Janjikan Hal Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berwacana untuk gantikan cuti bersama setelah Idul Fitri dan fasilitasi mudik untuk para perantau.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Adanya Virus Corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia membuat pemerintah imbau masyarakat untuk berdiam diri di kediaman masing-masing.

Termasuk melarang mudik pada hari Raya Idul Fitri mendatang.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

Cara Mudah Mengecek Apakah Listrik di Rumah Anda Termasuk yang Digratiskan Jokowi atau Tidak

Dikutip dari Kompas.com, usulan tersebut dicetuskan agar dapat menenangkan masyarakat yang tak bisa mudik di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam pembukaan rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi.

Ia juga mengusulkan pada hari libur pengganti mudik itu, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.

Jokowi Pilih PSBB untuk Hindari Tanggung Jawab Beri Pangan Rakyat? Zainal Arifin: Mungkin Ya

Nantinya, pemerintah daerah juga dapat menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.

"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," lanjut Jokowi.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) terkait mudik.

PP itu akan mengatur pergerakan orang saat pulang kampung untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Maruf berujar PP tersebut nantinya akan memperkuat imbauan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"PP-nya sedang dirumuskan mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

"Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar sekali," lanjut dia.

Persiapan Ramadan, Jokowi Minta Distribusi Logistik Lancar, Singgung Daerah yang Lakukan Penutupan

Ia mengatakan, sebagaimana anjuran agama Islam bahwa saat melakukan sesuatu yang diyakini dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain adalah dilarang, bahkan cenderung diharamkan.

Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga sudah meminta masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman sehingga warga negara wajib tidak melakukannya.

"Sesuatu yang wajib menurut agama dan diwajibkan oleh pemerintah itu menjadi kuat," kata dia. 

Tak Ada Larangan Resmi bagi Warga yang Ingin Mudik

Sebelumnya, Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan mudik lebaran tak sepenuhnya dilarang.

Namun, dalam pelaksanaannya tetap disertai dengan syarat tertentu.

Yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk kembali ke kampung halamannya.

Informasi tersebut disampaikan Fadjroel lewat unggahan akun Instagram resmi miliknya, @fadjroelrachman, Kamis (2/4/2020).

Pernyataan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman terkait mudik lebaran, Kamis (2/4/2020)
Pernyataan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman terkait mudik lebaran, Kamis (2/4/2020) (Instagram/@fadjroelrachman)

Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tutup Jalan: Pastikan Distribusi Logistik Lancar

"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan (ODP)," kata Fadjroel.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020," lanjutnya.

Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).

"Namun pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari, dan berstatus orang dalam pemantauan sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO, yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," paparnya.

Ia mengatakan ada 3 dasar hukum yang mendasari kebijakan pemerintah.

3 dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Prsiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun tidak melakukan pelarangan mudik, Fajdroel menyampaikan, pemerintah akan tetap melakukan seruan agar masyarakat tidak mudik.

"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran Virus Corona (Covid-19)," ujarnya.

Fadjroel mengatakan dalam melakukan imbauan, pemerintah akan merangkul tokoh-tokoh masyarakat, agama, serta publik figur.

Ia menambahkan, selain wajib mengawasi isolasi mandiri pemudik, pemerintah pusat juga telah meminta agar Pemda menyiapkan kebijakan khusus untuk pemudik, sesuai protokol kesehatan WHO dalam penanganan Covid-19.

Terakhir, Fadjroel memaparkan tugas para menteri, dan Pemda dalam memerangi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.

"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.

Alasan Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Karantina Wilayah, Pihak Istana: Presiden Tak Andalkan Intuisi

Jokowi Usul Ganti Hari Libur Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan usulan untuk mengganti libur nasional Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada hari lain.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, Kamis (2/4/2020), Jokowi mengatakan langkah tersebut dinilai bisa untuk menenangkan masyarakat.

Seperti yang diketahui masyarakat untuk saat ini diimbau untuk tidak melakukan mudik sampai masa darurat bencana Covid-19 berakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembatasan interaksi antar masyarakat dilakukan lebih tegas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Channel YouTube Sekretariat Presiden)

 Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status darurat bencana Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

Itu artinya kemungkinan besar akan melewati waktu lebaran, karena Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 23-24 Mei 2020.

Tidak hanya mewacanakan mengganti libur Lebaran, Jokowi juga akan memberikan fasilitas mudik pada libur pengganti tersebut.

Selain itu, tempat-tempat wisata di setiap daerah menurut Jokowi juga akan digratiskan demi menghidupkan kembali sektor pariwisata setelah mengalami penutupan.

"Untuk mudik, ini dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin mengganti hari libur nasional di lain hari untuk Hari Raya ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi.

"Kemudian yang kedua memberikan fasilitas arus mudik bagi masyarakat pada hari pengganti tersebut," imbuhnya.

"Kemudian di lain hari juga bisa menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki oleh daerah."

 Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona

Dengan adanya solusi-solusi tersebut, Jokowi berharap bisa membatalkan niat para perantau untuk mudik di tengah wabah Virus Corona.

Para perantau juga diharapkan bisa kembali tenang jika tidak bisa mudik.

"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," pungkasnya.

Simak videonya:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Akan Ganti Libur Nasional Lebaran agar Warga Tetap Bisa Mudik

Sumber: Kompas.com
Tags:
CoronaCovid-19Hari Libur NasionalJokowiMudik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved