Terkini Nasional
Gaji Pimpinan KPK Diusulkan Naik, Agus Rahardjo Minta Ditunda Pembahasannya
Di tengah pandemi Virus Corona, usulan mengenai kenaikan gaji untuk para pimpinan KPK mencuat.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan tanggapannya terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Agus menilai hal ini tak patut untk dibicarakan, terlebih kondisi Indonesia yang saat ini sedang darurat pandemi Virus Corona.
Dilansir Tribunnnews.com, Agus meminta usulan tersebut dituda sampai keadaan membaik.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," kata Agus saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
• Di Tengah Virus Corona, KPK Tetap Buru Harun Masiku, Ali Fikri: Pakai Alat Pelindung Diri
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu pun mengaku usulan kenaikan gaji memang ada saat ia memimpin lembaga antirasuah tersebut.
Namun ia menggarisbawahi, penerapannya diterapkan ketika pimpinan KPK baru menjabat.
Hal ini supaya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tetap menjaga dan meningkatkan integritas.
• Peringatkan Pejabat, Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Korupsi saat Wabah Covid-19 Terancam Hukuman Mati
Kendati demikian, usulan tersebut dilakukan ketika negara tidak dalam keadaan krisis seperti saat ini.
"Betul, itu kami yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," katanya.
"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," Agus menekankan.
Perihal gaji pimpinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Di aturan ini, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp122 juta.
Kenaikan gaji dikabarkan diusulkan menjadi Rp300 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu