Virus Corona
Bupati Joko Sutopo Ulas Cara Tekan Corona di Wonogiri: Tidak Mungkin Mudik Kami Larang, Itu Budaya
Bupati Wonogiri mengakui tidak akan bisa menekan penyebaran Covid-19 melalui cara penghentian arus mudik
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo telah tegas mengatakan tidak akan melarang masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman.
Namun imbauan agar tidak mudik tetap terus disuarakan agar potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dapat ditekan sekecil mungkin.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan hal serupa, ia mengakui tidak akan bisa menghentikan arus mudik, karena hal tersebut sudah menjadi budaya yang erat melekat di masyarakatnya.

• Sekjen MUI Anwar Abbas Sebut Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram: Sangat Bahaya
Dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Rabu (1/4/2020), awalnya Joko menjelaskan bahwa dirinya harus memiliki solusi selain menghentikan arus mudik.
"Kami punya pemikiran kalau disetop tidak akan mungkin, mereka adalah warga kami, apapun kondisinya maka pemerintah harus hadir mencarikan solusi," kata Joko.
"Maka tidak akan mungkin mudik itu kami setop atau kami larang, karena itu bagian dari budaya Kabupaten Wonogiri," lanjutnya.
Solusi Alternatif Tekan Covid-19
Joko mengatakan untuk saat ini solusi yang ia lakukan adalah melakukan pengecekan terhadap mobilitas warga di Wonogiri.
"Maka kalau kami tidak bisa menyetop, tentu kami berupaya untuk melakukan langkah-langkah konkrit," katanya.
"Satu, upaya yang kami lakukan, kita melakukan screening awal sebagai deteksi dini kepada warga masyarakat yang masuk ke Wonogiri."
Joko mengatakan dirinya telah mempersiapkan beberapa alat untuk melakukan deteksi dini.
"Dengan deteksi dini maka kita bisa memetakan berapa potensi yang harus kami waspadai."
"Jadi pada prinsipnya tentu kesiapsiagaan kami adalah merespons seluruh warga masyarakat yang masuk ke Wonogiri, yang datang dari perantauan."
"Karena kami sudah menyiapkan seluruh infrastruktur-infrastruktur yang kami miliki," paparnya.
Joko menceritakan cara deteksi dini Covid-19 akan dilakukan terhadap para pemudik yang datang lewat sarana transportasi bus.
Nantinya penumpang bus di tiap terminal akan diminta turun, dan dikumpulkan untuk diperiksa satu persatu.
Joko mengatakan, akan ada petugas kesehatan yang melakukan pengecekan menggunakan alat thermo scanner.
Apabila pemudik yang diperiksa memiliki suhu yang tidak normal, Joko menjelaskan dirinya telah menyiapkan tempat untuk karantina, sesuai protokol penanganan pasien Covid-19.
"Saat kami nanti ada indikasi penumpang yang dalam kondisi suhunya mendekati 38 derajat, maka kami minta untuk dilakukan pendataan."
"Terus nanti langsung ditindak lanjuti dengan paramedis yang kami tugaskan, atau sudah kami siapkan di terminal," terang Joko.
• Luhut Panjaitan Ungkap Alasan Pemerintah Tak Larang Mudik: Supaya Ekonomi Tak Mati Sama Sekali
Simak video berikut ini menit ke-5.30:
Fadjroel Rachman Sebut Pemudik akan Dipantau Pemda
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk kembali ke kampung halamannya.
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan mudik memang diperbolehkan, namun tetap disertai dengan syarat tertentu, yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan Fadjroel lewat unggahan akun Instagram resmi miliknya, @fadjroelrachman, Kamis (2/4/2020).
"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan (ODP)," kata Fadjroel.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020," lanjutnya.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).
"Namun pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari, dan berstatus orang dalam pemantauan sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO, yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," paparnya.

• Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tutup Jalan: Pastikan Distribusi Logistik Lancar
Ia mengatakan ada 3 dasar hukum yang mendasari kebijakan pemerintah.
3 dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Prsiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meskipun tidak melakukan pelarangan mudik, Fajdroel menyampaikan, pemerintah akan tetap melakukan seruan agar masyarakat tidak mudik.
"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran Virus Corona (Covid-19)," ujarnya.
Fadjroel mengatakan dalam melakukan imbauan, pemerintah akan merangkul tokoh-tokoh masyarakat, agama, serta publik figur.
Ia menambahkan, selain wajib mengawasi isolasi mandiri pemudik, pemerintah pusat juga telah meminta agar Pemda menyiapkan kebijakan khusus untuk pemudik, sesuai protokol kesehatan WHO dalam penanganan Covid-19.
Terakhir, Fadjroel memaparkan tugas para menteri, dan Pemda dalam memerangi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.
"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.
• Alasan Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Karantina Wilayah, Pihak Istana: Presiden Tak Andalkan Intuisi
(TribunWow.com/Anung)
Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Bupati Joko Sutopo Ulas Cara Tekan Corona di Wonogiri: Tidak Mungkin Mudik Kami Larang, Itu Budaya