Breaking News:

Virus Corona

Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diminta Jokowi untuk Tindak Pelanggar Aturan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya soal pembatasan sosial berskala besar. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Terkait keputusan tersebut, Presiden Jokowi lalu menginstruksikan kepada Polri untuk menerapkan langkah hukum untuk siapapun yang melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi.

Maksud Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kebijakan yang Diterapkan Jokowi untuk Atasi Virus Corona

Jokowi lalu menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," ujarnya.

Wartawan dengan Gejala Virus Corona Meninggal seusai Ditolak RS Rujukan, Mengapa Bisa Terjadi?

Selain menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres) yang juga sudah ditandatangani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19JokowiPolri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved