Breaking News:

Virus Corona

Tangkal Corona, Yasonna Laoly Keluarkan Permenkumham, Larang Orang Asing Masuk Indonesia

Menkumham Yasonna Laoly keluarkan larangan sementara masuknya orang asing ke Indonesia guna menekan penyebaran Covid-19

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@yasonna.laoly
Menkumham Yasonna Laoly jalani teleconference, Selasa (24/3/2020). Terbaru, Yasonna mengeluarkan Permenkumham untuk melarang sementara masuknya orang asing ke Indonesia 

TRIBUNWOW.COM - Menanggapi perkembangan kasus wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Yasonna dalam bentuk Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ganjar Pranowo Beri Pesan Khusus untuk Warga yang Terpaksa Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona

Berdasarkan rilis pers Kemenkumham yang diedarkan oleh Kabag Humas dan Umum Kemenkumham, Arvin Gumilang, terdapat enam kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Namun tidak semua keenam kategori tersebut diperbolehkan begitu saja masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, mereka harus memenuhi tiga persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, yakni:

1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kemudian, pada Permenkumham tersebut, juga diatur tindakan terhadap orang asing yang sudah menetap di Indonesia sebelum larangan sementara dikeluarkan Yasonna, yakni:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Permenkumham ini nantinya akan diberlakukan mulai Kamis (2/4/2020), hingga status wabah Covid-19 dinyatakan aman.

Pidato Lengkap Jokowi soal Listrik Gratis hingga Keringanan Pembayaran Kredit bagi Pekerja Informal

Simak videonya mulai menit 3.20:

Jokowi Minta WNI Asal Malaysia Diawasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di negara lain.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menyelamatkan WNI yang kemungkinan terjebak situasi di negara asing.

Seperti yang diketahui beberapa negara sudah banyak yang memberlakukan lockdown akibat dampak dari pandemi Virus Corona, termasuk Malaysia.

Presiden Jokowi saat rapat terbatas antisipasi mudik pada Senin (30/3/2020).
Presiden Jokowi saat rapat terbatas antisipasi mudik pada Senin (30/3/2020). (Channel YouTube Sekretariat Presiden)

 Skenario Terburuk Virus Corona di Indonesia: Jutaan Orang Terinfeksi Covid-19 pada Pertengahan Mei

Dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (31/3/2020), Jokowi menegaskan WNI yang berada di Malaysia harus menjadi perhatian utama dan harus dicermati dengan baik.

Dikatakan Jokowi, hal itu lantaran menyangkut dengan visa jutaan WNI.

Karena, seperti yang diketahui, Malaysia memang menjadi negara kunjungan dengan jumlah WNI terbanyak dibandingkan negara lainnya.

Menurut Jokowi, beberapa imigran di Malaysia sudah ada yang kembali ke Indonesia secara bergelombang setiap harinya.

"Harus kembalinya WNI dari beberapa negara, ini terutama yang dari Malaysia, ini betul-betul perlu kita cermati, karena menyangkut visa ratusan ribu bisa jutaan WNI yang akan pulang," ujar Jokowi.

"Saya menerima laporan dalam beberapa hari ini, setiap hari kurang lebih 3 ribu pekerja migran yang kembali dari Malaysia," jelasnya.

Setelah itu, fokus selanjutnya yaitu para kru kapal atau ABK.

Mereka dinilai mempunyai tingkat risiko tinggi terpapar Virus Coronoa, maka diminta untuk dilakukan protokol pengecekan yang ketat.

"Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari kru kapal, pekerja ABK yang ada di kapal, perkiraan kita ada kurang lebih 10-11 ribu ABK," ungkap Jokowi.

"Ini juga perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screaning mereka," imbuhnya.

 Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, Anies Baswedan: 283 Pemakaman, Jangan Hanya Anggap Angka Statistik

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan tetap dengan prinsip utama yaitu melindungi kesehatan para WNI, baik yang di negara asing maupun yang berada di Tanah Air. 

Maka dari itu, Jokowi meminta protokol pengecekan kesehatan diperketat, terutama di bandara, pelabuhan ataupun perlintasan perbatasan negara.

Sektor-sektor tersebut yang menjadi pintu keluar-masuknya orang ke atau dari Indonesia.

"Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air," katanya.

"Karena itu jadi kita ingin menekankan protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, pelabuhan, perlintasan perbatasan."

Jokowi menjelaskan setiap WNI yang tiba di Indonesia, praktis statusnya menjadi orang dalam pengawasan (ODP) yang pastinya harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Bagi yang tidak mempunyai gejala bisa langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing, tetapi statusnya adalah ODP."

Jadi setelah sampai di daerah kita harus menjalankan protokol isolasi mandiri," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow.com/Anung/Elfan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyWarga Negara Asing (WNA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved