Breaking News:

Virus Corona

Presiden Jokowi Izinkan WNI Pulang ke Tanah Air, tapi dengan Satu Syarat Ini

Presiden Joko Widodo memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri untuk pulang ke Tanah Air.

Editor: Claudia Noventa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo di acara Rapat Terbatas Percepatan Kerja Kementerian, di Istana Bogor, Senin (16/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri untuk pulang ke Tanah Air.

Namun, mau tidak mau mereka harus dikategorikan ke dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jika tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP," ujar Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA, lewat video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Gamblang Komentari Kebijakan untuk Atasi Corona, Karni Ilyas: Buah Simalakama Buat Rakyat Kecil

Mereka pun dituntut untuk melaksanakan isolasi mandiri secara disiplin selama 14 hari ke depan.

Demikian juga WNI di luar negeri yang memiliki gejala medis serupa Covid-19.

Hanya saja, mereka yang bergejala tidak diperbolehkan untuk isolasi mandiri, melainkan harus bersedia diisolasi di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan pemerintah di Pulau Galang, Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Yang memiliki gejala, isolasi di Rumah Sakit yang disiapkan di Pulau Galang," kata Jokowi.

Sebut Kebijakan Pemerintah soal Local Lockdown Sudah Terlambat, Said Didu: Karantina Kok Diumumkan

Kebijakan tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi mengingat ada kemungkinan WNI di luar negeri akan pulang ke Tanah Air menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Terutama WNI dari Malaysia.

"Bisa ratusan ribu sampai jutaan WNI yang akan pulang. Saya terima laporan setiap hari ada 3.000 pekerja migran dari Malaysia," kata Presiden Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga mencermati kepulangan dari WNI yang bekerja sebagai kru atau anak buah kapal.

Diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 orang.

"Perlu disiapkan tahapan untuk screening mereka," lanjut dia.

Luruskan Pernyataan Ridwan Kamil, Walkot Sukabumi Sebut Tidak Ada Warganya Positif Virus Corona

Diketahui, jumlah pasien positif Virus Corona di Indonesia per hari Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang.

Dari jumlah itu, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang.

Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Bolehkan WNI Pulang ke Indonesia, tapi Statusnya ODP

 
 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Warga Negara Indonesia (WNI)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved