Breaking News:

Virus Corona

Darurat Virus Corona Belum Usai, MenPanRB Tjahjo Kumolo Perpanjang Masa Work From Home bagi ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang masa bekerja dari rumah untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
MenPan RB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan perpanjangan masa WFH bagi ASN melalui video conference, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang masa sistem kerja di rumah (work from home) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Dilansir Tribunnews, Senin (30/3/2020) perpanjangan sistem ini berlaku hingga 21 April 2020.

Hal ini menyusul pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah.

Suara Anies Baswedan Bergetar saat Bahas Data Korban Jiwa Corona: Mereka Punya Anak, Istri, Saudara

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KemenPAN RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam video konferensi pers.

“Dilakukan perpanjangan tugas kedinasan di rumah atau work from home,” ujar Dwi.

“Dalam edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret, dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi,” lanjutnya.

Tak Perlu Khawatir, Ini 4 Cara Ampuh Work From Home (WFH) Sembari Urus Anak di Rumah

Adapun pelaksanaan WFH bagi ASN di lapangan, selanjutnya akan diatur oleh masing-masing pimpinan daerah menyesuaikan situasi yang ada.

“Kita tau masing-masing ASN ada yang (tinggal) di zona merah, zona kuning dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan WFH di sesuaikan dengan daerah masing-masing.” ujar Dwi.

Dwi meminta agar masing-masing instansi memastikan kinerja ASN yang bekerja di rumah, baik itu ASN dari pemerintahan pusat maupun daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam poin ketiga SE MenPAN RB, tiap-tiap instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban Covid-19 melalui sistem aplikasi kepegawaian yang disiapkan KemenPAN RB.

“Kami juga meminta tiap-tiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban Covid-19. Ada yang statusnya ODP, PDP, terkonfirmasi dan selanjutnya melalui sistem aplikasi kepegawaian baik pusat maupun daerah,” ujar SesmenPAN RB.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemen-PAN RB Umumkan Perpanjangan ASN Kerja Di Rumah Hingga 21 April

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaTjahjo KumoloAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved