Breaking News:

Virus Corona

Fatwa dan Tata Cara Menangani Jenazah akibat Covid-19, MUI: Keluarga Membuka Bungkusan Tak Benar

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Talk Show TV One
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.

Hal itu diungkapkan oleh Cholil Nafis melalui sambungan telepon acara Apa Kabar Indonesia Malam tv One pada Kamis (27/3/2020).

Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam keadaan normal, orang Muslim yang meninggal harus dimakamkan dengan lima langkah.

Hasil Penelitian Sebut Minggu Pertama Gejala Jadi Fase Paling Rawan Penularan Virus Corona

Fakta Pencurian 360 Boks Masker RS di Cianjur, Pelaku Berdalih untuk Makan padahal Buat Foya-foya

Keluarga nekat bawa pulang, mandikan dan kuburkan PDP corona.
Keluarga di Kolaka nekat bawa pulang, mandikan dan kuburkan jenazah PDP corona. (YouTube Kompas TV)

"Yang kami ingin sampaikan dalam kondisi normal, umat Islam atau orang Muslim yang wafat itu ada lima hal kewajibannya."

"Pertama adalah memandikan, mengkafani, lalu disalati, lalu dibawa, lalu dikuburkan, itu dalam kondisi normal," ujar Cholil.

Namun, dalam kondisi yang tidak normal atau darurat, maka kewajiban tersebut bisa ditinggalkan.

"Dalam kondisi tidak normal seperti halnya tabrak lari, atau dia dalam kecelakaan, dan termasuk Covid-19 itu disesuaikan dengan kondisinya."

"Islam itu kalau memang itu darurat maka kewajibanpun bisa ditanggalkan, yang haram pun bisa dilakukan," ujar Cholil.

Keputusan itu merupakan hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan petugas medis.

Pasalnya, pasien Covid-19 yang sudah meninggal masih bisa menularkan penyakit bagi orang di sekitarnya.

"Oleh karena itu hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia dan petugas medis, ternyata jenazah yang sudah wafat itu bisa menularkan penyakitnya."

"Dan ini bukan hanya dugaan tanpa dasar, tapi sudah dugaan kuat disebutkan dalam agama namanya Ghalabatu Dzon, dugaan kuat akan menularkan kepada yang lain," ungkap dia.

Plt Bupati Sidoarjo Ikut Memakamkan Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia
Plt Bupati Sidoarjo Ikut Memakamkan Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia (istimewa/surya)

Tak Hanya Lansia yang Rentan Virus Corona, Orang Usia Muda Ternyata Juga Bisa Kritis karena Covid-19

Sehingga, dalam memakamkan jenazah Covid-19 harus dilakukan oleh petugas medis.

Sekalipun ada keluarga yang ingin mendekat harus dari ketentuan medis.

Namun ketentuan medis sudah menegaskan bahwa keluarga tidak boleh mendekati jenazah Covid-19.

"Maka prosedurnya pada saat jenazah yang terkena Covid-19 ini meninggal. Untung mengantisipasi preventif tidak menular maka dilakukan oleh petugas."

"Keluarganya pun boleh dalam jarak dekat atau melakukan interaksi sesuai dengan ketentuan medis."

"Ketentuan medis pada saat sudah wafat dari keluargapun tidak boleh mendekat, apalagi sampai membuka seperti itu melanggar dari medis," jelasnya.

Pasalnya, umat Muslim juga diwajibkan untuk memelihara jiwa dan kesehatan.

Sehingga, tak diperbolehkan mengurusi sendiri jenazah keluarga meninggal akibat Covid-19.

Pasien dengan status virus corona yang sempat dirawat di Rumah Sakit Dr Hafiz (RSDH) Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Jenazah diantar dengan ambulans RSDH, menuju kediaman di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Para petugas tampak mengenakan alat pelindung diri khusus. Sementara, jenazah diletakkan di dalam kantong jenazah bewarna oranye.
Pasien dengan status virus corona yang sempat dirawat di Rumah Sakit Dr Hafiz (RSDH) Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Jenazah diantar dengan ambulans RSDH, menuju kediaman di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Para petugas tampak mengenakan alat pelindung diri khusus. Sementara, jenazah diletakkan di dalam kantong jenazah bewarna oranye. (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

5 Tindakan Sederhana untuk Cegah Corona, Ikut Bantu Tim Medis Lewat Donasi APD

"Karena apa kita itu wajib memelihara jiwa kita, memelihara kesehatan kita, yang sudah jelas mengancam terhadap jiwa kita dan kesehatan kita, maka kita harus melakukan preventif."

"Maka itu tidak dibenarkan membuka sendiri apalagi nanti memandikan sendiri atau mengkafani sendiri, dia harus menggunakan prosedur medis itu," tutur Cholil.

Menurut Cholil, memakamkam jenazah dengan plastik meski sudah dikafani sah-sah saja dilakukan karena keadaan darurat.

"Bahkan seandainya nanti seumpanya ada kain kafan kurang mengamankan bisa pakai kain plastik karena dharurah."

"Bahkan dikuburkan dengan petinya lalu petinya diplastik itu diperbolehkan kalau memang karena darurat," katanya.

Cholil menjelaskan ada berbagai pandangan terkait memakamkan jenazah beserta petinya.

"Memang ulama itu sepakat bahwa itu adalah bagian dari bidah orang yang dikuburkan dengan menggunakan peti itu, tapi sebagian ulama Syafii mengatakan makruh, makruh itu artinya tidak disukai Allah Subhanawatalla tapi tidak diberi siksa."

"Tapi ada sebagian pendapat yang memang harus terbuka kalau kondisi normal," jelasnya.

Kabar Baik, Sosiolog Imam Prasodjo Sebut Rapat dengan Banyak Pengusaha Bahas Sumbangan Corona

Namun, Cholil menilai memasukan sekalian peti jenazah ke dalam kubur sah-sah saja mengingat ganasnya penyebaran Covid-19.

Terbukti dengan cepatnya peningkatan jumlah pasien dan korban meninggal Virus Corona.

"Kalau kondisi seperti darurat ini untuk menolak terjadinya mewabah penyakit yang sekarang coba liat, grafis kenaikannya banyak sekali, yang meninggal sudah 70 an lebih."

"Nah ini kan sudah jelas, bahayanya dari Covid-19 yang hidup maupun sudah meninggal," tegas Cholil.

Lihat videonya sejak menit awal:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Fatwa dan Tata Cara Menangani Jenazah akibat Covid-19, MUI: Keluarga Membuka Bungkusan Tak Benar

Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Virus CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved