Breaking News:

Virus Corona

Sri Mulyani Pastikan Korban PHK akibat Dampak Virus Corona Dapat Santunan Rp 1 Juta dan Pelatihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Kemenkeu, Sri Mulyani, sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mempin rapat terbatas melalui sambungan video
Menteri Keuangan Sri Mulyani mempin rapat terbatas melalui sambungan video (Instagram/@smindrawati)

Kebijakan Pemerintah di Tengah Wabah Corona, Cicilan Kredit Ditangguhkan 1 Tahun hingga Tiadakan UN

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas dia.

Perhatikan Ciri Terinfeksi Gejala Corona, Hari Pertama seperti Masuk Angin, Hari ke-8 Sulit Bernapas

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

dr Handoko Ungkap Banyak Dokter Diisolasi karena Corona: Please-please Lengkapi Mereka dengan Baik

Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang Untuk 3 Bulan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sri MulyaniVirus CoronaCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved