Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan yang Lakukan Pengancaman dan Peras Korban Hingga Rp 200 Juta

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 8 pria yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

TRIBUNWOW.COM - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 8 pria yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.

Dikutip dari WartaKotaLive, para pelaku dibekuk di kediaman mereka di kawasan Jakarta Timur, Tangerang, dan Bekasi pada awal Maret 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Senin (23/3/2020) mengatakan untuk memperlancar aksinya, para pelaku mengaku dari sebuah media online.

Mereka adalah PS (51), FS (38), AJS (26), HH (48), MSM (49), TA (25), AS (47), dan IM (45).

Para pelaku melakukan pengancaman pada korban dengan cara akan melaporkan ke pimpinan korban karena telah melakukan perbuatan asusila di sebuah hotel.

Korban lalu diancam untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, namun hanya disanggupi Rp10 juta oleh korban.

"Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta. Namun oleh korban karena ketidakmampuan finansial hanya dipenuhi sebesar Rp10 juta," kata Yusri.

Kendati sudah menyerahkan uang, pelaku masih melakukan pengancaman terhadap korban.

"Selain itu, mereka tetap mengancam dan memeras korban meski sudah diberi uang Rp10 juta. Mereka tidak akan berhenti meminta uang, sebelum jumlah total yang diberikan Rp200 juta," kata Yusri di Mapolda Metro.

Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya pada 13 November 2019 itu kepada polisi

Seusai menerima laporan, tim Unit 1 Subdit Jatanras melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

"Dari pengecekan didapat memang benar adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. Tim opsnal unit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku, dan para pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14 HP berbagai merk, 8 Kartu Pers, 1 (satu) Buah ATM, 1 buah topi dengan Lambang BNN, 1 buah jaket dengan lambang BNN, 1 buah tanda kewenangan penyidik, serta 1 unit mobil Avanza warna hitam.

Bukan cuma itu, polisi juga telah melakukan pengecekan ke dewan pers terkait profesi mereka.

Hasilnya, para pelaku dan media yang diakui oleh pelaku tak terdaftar di Dewan Pers.

"Kami sudah melakukan cek ke dewan pers, dan mereka ini serta medianya tidak terdaftar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudah Diberi Rp 10 Juta, Delapan Orang Ngaku Wartawan Tetap Ancam dan Peras Korbannya

Sumber: Warta Kota
Tags:
WartawanPemerasanWartawan gadungan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved