Breaking News:

Cerita Selebriti

Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Ada Kecacatan Hukum

Persidangan terhadap kasus "ikan asin" yang turut melibatkan artis Galih Ginanjar kembali digelar.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
YouTube ESge Entertainment
Galih Ginanjar bereaksi setalah melaksanakan sidang lanjutan khasus 'ikan asin' yang menyebabkan dirinya dijatuhi tuntutan 3,5 tahun penjara oleh JPU, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Persidangan terhadap kasus "ikan asin" yang turut melibatkan artis Galih Ginanjar kembali digelar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020) itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari Tribunnews.com, terdakwa Galih Ginanjar mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari dua terdakwa lain.

Reaksi Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun pada Sidang Lanjutan Ikan Asin: Gak Mau Dibikin Stres

JPU menuntut Galih dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun.

Ketiganya pun sama-sama mendapat denda sebesar Rp100 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto Atmowijoyo merasa Berita Acara Perkara (BAP) kliennya itu mengalami cacat hukum.

"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo.

Sugiarto mengatakan dalam BAP tersebut, kliennya disebutkan menyatakan organ intim, padahal Galih mengaku tak pernah mengatakan hal tersebut.

Ia pun menyangsikan asal berita acara tersebut.

"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.

Raffi Ahmad Blak-blakan Pasang Harga Mobil Klasik Mahal karena Viral, Denny Cagur: Masak 1 Miliar?

Galih pun mengaku akan terus menghadapi kasus tersebut dan melakukan yang terbaik.

Ia juga sudah menyerahkan segala urusan perkaranya kepada kuasa hukumnya.

"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," tutur Galih.

"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Rey Utami yang dituntut lebih ringan dari Galih pun mengaku ikhlas.

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.

Hal yang sama juga diutarakan oleh suaminya, Pablo Benua.

Pablo pun mengaku akan segera mempersiapkan pembelaannya untuk persidangan selanjutnya yang bisa meringankan hukumannya.

"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Rafathar Diberi Kado Mahal oleh Denny Cagur, Raffi Ahmad: Ayo Teman-teman Gue yang Lain

Pablo dan Rey meminta waktu selama sepekan agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," ucap Pablo.

"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Cacat Hukum, Kekeuh Tak Ucap Organ Intim

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Galih GinanjarJaksa Penuntut Umum (JPU)Fairuz A Rafiq
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved