Breaking News:

Virus Corona

Sri Sultan HB X Tetapkan Status Status Tanggap Darurat Bencana Virus Corona di DIY

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah DIY. Ini pertimbangannya.

Tribun Jogja/Alexander Ermando
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. TRIBUN JOGJA/ALEXANDER ERMANDO 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah DIY, terhitung sejak Kamis (20/3/2020).

Keputusan tersebut ditegaskan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY nomor 65/KEP/2020.

Berdasarkan keputusan tersebut, status tanggap darurat bencana dimulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Anies Baswedan Minta Pengusaha Kurangi Sebanyak Mungkin Jumlah Karyawan di Kantor demi Tekan Corona

Selanjutnya, status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan yang ada.

Kepala BPBD DIY sekaligus Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Biwara Yuswantana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditandatangani per Kamis hari ini, 20 Maret 2020.

"Pertimbangan pertama di SK Gubernur adanya eskalasi (pertambahan kasus Covid-19), juga kebijakan yang ada di daerah yang lain, provinsi lain, kondisi tentang Covid-19 di DIY ternyata dalam banyak hal sifatnya impor. Maka untuk itu perlu langkah lebih masif dan intensif mencegah terjadinya penularan," bebernya, Jumat (20/3/2020).

Kata Dinkes Jateng soal Tenaga Medis yang Kenakan Jas Hujan untuk Tangani Pasien Virus Corona

Biwara menjelaskan dengan terbitnya SK Gubernur tersebut maka Pemda DIY akan memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya dan peralatan yang dibutuhkan.

"Kita tahu kebutuhan desinfektan, APD, masker, kebutuhan lain banyak dan daerah lain juga memiliki kebutuhan yang sama. Perlu langkah-langkah yang strategis," ungkapnya.

Selain itu, melalui SK Gubernur tersebut, Sri Sultan HB X menugaskan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19.

Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid-19, Tim Medis Mendapat Dukungan dari Masyarakat

Sementara itu, Sekda DIY yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa melalui SK Gubernur, Sultan menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi penyebaran Covid-19

"Formalitasnya Pak Gubernur menyatakan DIY tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa kita kerahkan bersama-sama," ucapnya.

Aji menambahkan, ketika nanti ada kendala dalam mendapatkan peralatan medis, ruang isolasi, dan sebagainya, maka dengan diumumkan tanggap darurat maka dana tak terduga yang besarannya Rp14,8 miliar dapat digunakan untuk memenuhi keperluan yang ada.

"Dari dewan sepakat, eksekutif sepakat, kita punya dana tak terduga bisa dimanfaatkan itu. Lalu Bupati dan Wali Kota nanti tentu akan menindaklanjuti dengan status masing-masing," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 17 Maret 2020.

Perlu diketahui, dalam Gugus Tugas tersebut terdapat enam bidang yang meliputi bidang kesekretariatan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan komunikasi informasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sri Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY, Ini Pertimbangannya

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Sri Sultan Hamengkubuwono XYogyakartaCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved