Terkini Daerah
Pedagang Pakan Burung Digerebek Polisi karena Timbun Berton-ton Gula, Dijual dengan Harga Tinggi
Tim Satreskrim Polres Madiun menyita sebanyak 4,3 ton gula yang diduga ditimbun seorang pemilik toko pakan burung di Kabupaten Madiun.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tim Satreskrim Polres Madiun menyita sebanyak 4,3 ton gula yang diduga ditimbun seorang pemilik toko pakan burung di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020) siang.
Dilansir oleh TribunJatim.com, terdapat sebanyak 87 karung gula, masing-masing 50 kg di lokasi tersebut.
Polisi juga sudah memasang garis polisi di toko tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
• Kata Dinkes Jateng soal Tenaga Medis yang Kenakan Jas Hujan untuk Tangani Pasien Virus Corona
• Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid-19, Tim Medis Mendapat Dukungan dari Masyarakat
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, penggerebekan toko pakan burung milik Mat Rochani ini berawal dari kecurigaan polisi adanya penimbunan gula pasir.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 4,3 ton gula di toko tersebut.
Saat dimintai keterangan, ternyata pelaku tak memiliki izin perdagangan gula pasir.
Pelaku sengaja menimbun gula pasir dan akan menjualnya saat harga gula naik seperti saat ini agar mendapat keuntungan berlebih.
Pria 60 tahun itu mendapatkan gula pasir dari sebuah pabrik gula pada Juni 2019 sebesar 19 ton.
Dirinya berhasil menjual sebanyak 10 ton pada periode Juni hingga September 2019.
"Dari hasil penyelidikan, pemilik toko ini mendapatkan gula pasir dari salah satu pabrik gula, pada Juni 2019 sebesar 19 ton. Sejak Juni hingga September 2019 sudah terjual 10 ton," kata Eddwi.
• Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Perhiasan, Ahli Pengobatan Alternatif Diciduk Polres Pasuruan
Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar sembilan ton pada 14 Maret 2020, dan kini masih ada sisa sekitar 4,3 ton yang belum terjual.
Eddwi mengatakan, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa izin.
Selain itu, dirinya juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
"Pada Juni 2019, dia menjual dengan harga Rp 15.200, pasahal seharusnya dijual Rp12.500/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Mungkin nanti bisa saja dia jual denga harga Rp16.000/kg sampai Rp17.000/kg, kalau belum kami amankan," jelas Eddwi.
Akibat perbuatannya, Mat yang masih berstatus terperiksa akan dijerat Pasal 106 atau 107 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Madiun Gerebek Toko Pakan Burung, Temukan Puluhan Karung Gula, 'Ditimbun untuk Dijual Lagi'